YABIKU NTT Desak Penyidik Polres Malaka Segera Terbitkan Sprindik Baru Pada Kasus Percabulan Anak Forekmodok

Malaka, NTT — Direktur Yayasan Amnaut Bife “Kuan” atau YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu, S.Sos., M.Hum mendesak Penyidik Polres Malaka untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik, red) Baru atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka-NTT.
Ket Foto: Direktur YABIKU NTT, Maria Filiana Tahu (Dok Pribadi).
Hal itu disampaikan pada Wartawan, Sabtu (07/12/2024) menyikapi persoalan Pra Peradilan (Prapid) Kekerasan S*ks*al dengan korbannya adalah SNN, anak dibawah umur yang kemudian dimenangkan oleh tersangka AN.
Pemerhati perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menilai, putusan prapid yang memenangkan termohon AN merupakan hal biasa dan itu bisa saja terjadi.
Fili Tahu mengatakan bahwa Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, Fungsi Pra Peradilan dalam kasus pidana itu bisa saja untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum atau ingin memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum atau hak asasi manusia tersangka dan satu yang amat penting adalah untuk mengontrol dan mengingatkan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya “Dan jika ini dilakukan oleh pengadilan, kita beri hormat”, Ujarnya menambahkan Artinya aspek prosedural yang dikontrol, nah kalau demikian penyidik tidak harus menyerah.
Ia memastikan bahwa proses Pra Peradilan yang sudah ada putusan tersebut tidak menghapus perbuatan pidana “Kan begitu”, Terangnya memberi sinyalemen bahwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini belum finish.
“Pra peradilan itu hanya menguji kebenaran syarat formilnya atau prosedur pihak kepolisian dalam menangani perkara bukan menguji kebenaran materilnya”, Terang Fili Tahu sapaan akrabnya.
Karena itu, Kata Fili, Penyidik Polres Malaka harus segera menerbitkan sprindik baru. Ini kekerasan seksual “Jangan sampai ada upaya pihak pihak tertentu untuk menghalangi proses hukum. Ingat Obstruction of justice tertulis jelas pada pasal 19 UUTPKS.
Dalam kasus yang dialami SNN ini, Filiana yang juga sebagai Anggota DPRD asal Gerindra ini merasa sangat miris. Pasalnya HAM dari anak korban kekerasan s*ks*al seolah dikebiri hanya dengan alasan prosedural. Padahal, Menurutnya, Tindakan tersebut bagian dari pada pengabaian hak korban “Dan disinilah sesungguhnya pelanggaran Hak Asasi Manusia”, Terangnya penuh harap agar upaya-upaya ini tidaklah untuk membebaskan tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa semua proses sudah berjalan. VER dan VeRP sudah dilakukan. Bahkan, Kata Dia, Sesuai pantauan kami menunjukan adanya tanda kekerasan, dan korban benar mengalami dampak kekerasan.
“Untuk apa lagi didiamkan. Bagi saya kalau memang hakim menggunakan wewenangnya untuk prapid silahkan saja itu haknya.Tapi Penyidik masih bisa terbitkan lagi sprindik baru”, Ujarnya lagi.
Jangan sampai persitiwa ini kemudian mengajarkan kepada masyarakat untuk takut mencari keadilan atas kejahatan kemanusiaan yang dialaminya. Menurut Fili, Akhir-akhir ini tindakan kekerasan sekual yang dialami oleh anak di bawah umur yang pelakunya orang dekat termasuk orang yang seharusnya memberikan perlindungan pada korban cukup marak.
Jika para penegak hukum tidak peka maka hancurlah anak anak bangsa. Kita tahu bahwa hukum tidak berandalkan perasaan. Akan tetapi Kepekaan perlu ada pada setiap aparat penegak hukum agar keadilan hukum itu bisa terwujud di bumi ini.(nb).