Warga Segel Pintu Gerbang dan Ruang SMP Negeri Kateri

Malaka-NTT, Warga pemilik lahan menyegel pintu gerbang sekolah, ruang kepala sekolah dan ruang guru, karena tidak mematuhi kesepakatan-kesepakatan sejak awal SMP Negeri Kateri dibangun.
Dewan Pendiri SMP Negeri Kateri, Yonathas Tahu kepada media ini di Kateri, Senin (22/9/25) membenarkan penyegelan pintu gerbang dan beberapa ruang di sekolah yang dibangun pada 2013.
Dikatakan, segel dilakukan karena pimpinan sekolah tidak menjalankan kesepakatan-kesepakatan pada awal pembangunan sekolah di antaranya uang sirih pinang jika ada pembangunan fasilitas sekolah berupa gedung dan MCK.
“Kesepakatan ini sejak awal kami sudah jalankan ketika bangun dua ruang kelas pada tahun 2013. Ada uang sirih pinang untuk pemilik lahan saat itu,” kata Yonathas didampingi pemilik lahan Blasius Marsel Bere Mauk dan rumpun keluarga masing-masing Andreas Rafael Seran, Markus Kali Mauk, Agustinus Bau, Hendrikus Bere dan Fridolinus Mau.
Sebagai saksi pendirian sekolah, Yonathas menjelaskan pemberian lahan untuk dibangun gedung sekolah, karena ada juga kesepakatan lain seperti mempekerjakan anak-anak pemilik lahan yang sudah selesai pendidikan. Namun, hal ini tidak dilakukan, bahkan anggota keluarga pemilik lahan, Gabriel Seran tidak diangkat sebagai tenaga Tata Usaha dengan sebuah surat keputusan kepala sekolah.
Pada kesempatan yang sama, pemilik lahan, Blasius Marsel Bere Mauk menyesalkan sikap pimpinan sekolah dan para guru karena tidak memenuhi janji untuk mempekerjakan dirinya sebagai cleaning service.
Blasius juga kecewa dan segel sekolah, karena pimpinan sekolah dan pihak yang mengelola proyek pembangunan tidak memberinya uang sirih pinang sesuai kesepakatan ketika terjadi pembangunan gedung-gedung pada tahun 2018 senilai Rp 1, 6 miliar dan pembangunan fisik gedung lain pada tahun 2025 senilai Rp 1, 107 miliar. Dua proyek masing-masing bernilai miliaran rupiah itu tidak disisihkan uang sirih pinangnya sehingga membuatnya kecewa dan menyegel pintu gerbang dan beberapa ruang sekolah tersebut. (pm-01/mn)