Warga Resah, Napi Lapas Atambua-Belu Keluar-Masuk dan Mencuri

Belu, NTT, Warga Kota Atambua Kabupaten Belu cukup resah, karena perbuatan oknum berinisial INW, narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Atambua yang keluar-masuk tahanan dan mencuri. Diduga ada keterlibatan petugas Lapas yang menjalankan piket itu, sehingga INW keluar dan mencuri.
Praktisi Hukum PERADI, Eduardus Nahak Bria, S.H, MH, C.Md kepada media ini, Senin (7/4/25) mengatakan jika ada dugaan terhadap petugas Lapas Atambua turut bermain sehingga tahanan keluar-masuk dan melakukan pencurian di luar, maka yang bersangkutan tentu akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Eduardus menjelaskan alasannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan pasal (3). Tahanan bisa keluar-masuk, karena petugas Lapas bekerja dengan tidak bertanggungjawab. Menurutnya, ada kesalahan hukum yang dilakukan petugas Lapas seperti menyalahgunakan wewenang untuk membebaskan tahanan tanpa prosedur.
Kesalahan lain seperti mengabaikan tugasnya dengan tidak mengawasi dan mengamankan tahanan, bekerja sama dengan tahanan. Tindakan-tindakan itu menyalahi aturan dan diduga bisa memberi peluang kepada seorang tahanan untuk keluar-masuk dan melakukan tindak pidana di luar Lapas.
Untuk itu, Eduardus berharap agar seorang petugas Lapas dimana saja yang dipercayakan untuk menjalankan tugas piket harus bekerja dengan tanggungjawab agar tahanan tidak dapat lolos dan melakukan tindak pidana yang meresahkan warga masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Nuak juga telah menerima informasi perisitiwa pencurian yang terjadi di Toko Rahayu Mebel Atambua yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin pada Minggu 15 Maret 2025 sekitar pukul 01. 30 Wita. Namun, belum memberi pendapat hingga berita ini diturunkan.
Hasil penelusuran media ini menyebutkan, oknum napi Lapas Atambua berinisial INW mencuri, karena diduga bekerja sama dengan petugas Lapas yang menjalankan tugas piket saat itu. Patut diduga keterlibatan petugas piket Lapas saat itu berinisial DS, terlibat mempermudah INW keluar-masuk untuk mencuri. Kondisi ini diketahui dari tiga laptop dan dua handphone, hasil curian itu dibawa masuk kembali ke Lapas Atambua, yang kemudian disita penyidik Polres Belu sebagai barang bukti. Karena itu, penyidik sudah seharusnya memeriksa DS sebagai saksi, karena diduga bekerja sama dengan pelaku pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Setyawa belum berhasil dihubungi. (pn-01/tim)