Urus Sejahtera, SBS-HMS Jangan Lecehkan dan Bohongi Rakyat Malaka

Malaka-NTT, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati (Wabup) Henri Melki Simu dengan sebutan SBS-HMS diminta agar jangan melecehkan dan membohongi rakyat Malaka. Kalau SBS-HMS ingin mengurus rakyat supaya sejahtera.

Permintaan itu disampaikan Fukun Uma Katuas Lasaen, Benediktus Bria kepada media ini, akhir pekan ini.

Bupati SBS jangan mengemukakan alasan masih audit gedung baru Kantor Bupati Malaka sebelum digunakan. Karena, penggunaan gedung tidak tergantung atau mengganggu pekerjaan audit. Sehingga, jangan membohongi dan melecehkan rakyat. Jika tidak menggunakan gedung baru Kantor Bupati Malaka, maka hal itu bisa dinilai melecehkan hak rakyat dan terjadi pembohongan publik.

Alasannya, menurut mantan auditor Inspektorat Kabupaten Belu itu pembangunan gedung baru Kantor Bupati Malaka dan dua rumah jabatan telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malaka yang merupakan wakil rakyat. Keputusan DPRD Malaka yang tidak dihargai sama dengan melecehkan hak rakyat.

Selain itu, Benediktus mengatakan Bupati SBS jangan membohongi rakyat dengan pernyataan mau mengurus rakyat sejahtera. Karena, ukuran rakyat sejahtera itu pun dilihat dari menghuni rumah atau kantor bupati yang layak untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Rakyat sejahtera tidak boleh ada sewa rumah-rumah warga untuk dijadikan kantor. Jangan menyewa rumah penduduk, agar uang itu bisa dipakai untuk mengurus rakyat menuju sejahtera.

Dalam pernyataan resmi SBS sebagaimana dilansir media, belakangan ini, SBS menegaskan akan terus menegakan disiplin bagi para aparat sipil negara (ASN) dan audit seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait gedung baru Kantor Bupati Malaka, SBS menegaskan harus diaudit untuk memperoleh segala syarat yang memenuhi standar kelayakan penggunaannya.

Bahkan, SBS juga mengimbau agar tidak boleh menyebarkan berita hoax yang memperkeruh suasana. Karena, keduanya akan fokus mengurus rakyat supaya sejahtera sesuai komitmennya omong A, bikin A, hasilnya A. (pn-01/tim)