Ulifatin Chairoh Tak Bicara, Kantor Pertanahan Malaka Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Milik Rubadi, cs

Malaka-NTT, Tergugat Ulifatin Chairoh Binti Juli atas nama Mahmud bin Silahi, atas nama Surahman bin Mahmud tidak berbicara terkait sengketa tanah yang dihadapi, meski Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sudah memanggilnya untuk menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah pasca putusan perkara berdasarkan sidang pada semua tingkatan pengadilan.
Ulifatin begitu santun dan penuh tata krama menerima tiga wartawan yang hendak meminta pernyataannya terkait berita media tentang sengketa tanah yang viral saat ini. Dia tidak berbicara. “No commen,” ujarnya singkat kepada tiga wartawan yang hendak menemui di kediamannya yang beralamat di Dusun Pasar Baru Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (12/8/25).
Sementara itu Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sudah memberi batas waktu kepada Ulifatin Chairoh agar menyerahkan dua sertifikat tanah yang masih dikantongi pasca Rubadi, cs menang perkara. Jika tidak diberikan dalam waktu satu minggu, Kantor Pertanahan Malaka segera mengumumkan berita kehilangan dan menerbitkan sertifikat baru dan menyerahkannya kepada Rubadi, cs.
“Kemarin, jawaban Ulifatin, sertifikat itu masih di Jawa, sehingga kita tunggu satu minggu lagi,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Malaka, Mateus Bria ketika dihubungi via telpon selulernya, pekan lalu.
Tanah yang disengketakan dan dimenangkan itu terdapat pada dua bidang masing-masing berukuran 860 meter persegi dengan SHM atas tanah Nomor 135, terbit 1992 dan bidang lain seluas 2 690 meter persegi dengan SHM atas tanah Nomor 416, terbit 1996. Dua bidang tanah itu bersertifikat atas nama Suriyem binti Saryono yang beralamat di RT 004 RW 002 Pasar Baru-Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah. Dua SHM ini belum diserahkan Ulifatin kepada Kantor Pertanahan Malaka.
Ulifatin dilaporkan, karena sebagai tergugat dan pihak yang kalah tidak mengosongkan objek sengketa dan masih memanfaatkan tanah yang di atasnya terdapat kos-kosan. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap objek sengketa dengan cara mengelas pagar besi, memasang kayu usuk berukuran 5 x 7 cm di pintu toko dan material berupa batu tiga reit.
Dia (Tergugat, Ulifatin Chairoh, red) harus keluar dari objek sengketa karena sudah diberikan haknya sesuai hukum Islam berupa dua bidang dan ditetapkan jelas-jelas sebanyak 1/10 dalam putusan semua tingkat pengadilan. Selanjutnya, pihak meminta penyidik Polres Malaka segera menindaklanjuti LP secara hukum, karena dua bidang tanah yang disengketakan itu sudah dimenangkan dan menjadi milik sesuai putusan dalam semua tingkatan pengadilan. (pm-01/mn)