Sedang Viral di NTT! Cawabup TTS Jhon Lakapu Polisikan Pasangannya Alex Kase

TTS, NTT — Mantan Calon Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 2024-2029 berinisial AK dilaporkan ke Polres TTS lantaran diduga melakukan penipuan, pembohong publik, permufakatan jahat dan tindakan melawan hukum.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum pelapor Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS usai melaporkan kasus tersebut di Polres TTS, Rabu (04/12/2024) sebagaimana dilansir dari KItvnews88, Jumat (06/12/2024).
Menurut kuasa hukum yang juga sebagai dosen hukum dan psikologi kriminal di UKSW Salatiga Jawa Tengah bahwa terlapor dalam Pilkada TTS hanya mengumbar janji manis untuk memfasilitasi pos politik bagi tim pemenangan paket Alex Kase-Jhon Lakapu namun tidak ada realisasi.
Lebih miris lagi pada H-1 pencoblosan seluruh saksi paket Kase-Lakapu dari 32 kecamatan sudah berkumpul di kediaman pelapor Jhon Lakapu dan mendesak agar biaya para saksi segera direalisasi. Namun saat itu, terlapor tidak berada di Soe terkesan menghindar dari tanggungjawabnya.
Kondisi tersebut nyaris memicu keributan. Beruntung Jhon Lakapu menanggulanginya kendati tidak semua terakomodir. Terhadap kejadian yang ada, Res Fobia mengatakan terpaksa melapor dugaan kasus tersebut, karena tak ingin dugaan tindakan kriminal itu berlanjut di kemudian hari.
Bagi Res, laporan tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi publik untuk memilah mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Diakhir penjelasannya, Res mengutip ungkapan filsuf dan sosiologi ternama asal Jerman Jurgen Habermas bahwa politik itu membutuhkan orang orang baik. Jadi jika ada orang orang baik dalam dunia politik, maka mereka harus di suport.
Sementara, AK yang dihubungi melalui telepon genggamnya secara terpisah menyesalkan sikap para pelapor yang mempolisikan dirinya karena persoalan tersebut merupakan persoalan internal tim Kase-Lakapu. Selain itu, tahapan Pilkada belum selesai. Secara internal pihaknya juga belum menggelar rapat evaluasi dan pembubaran tim pemenangan paket Kase-Lakapu.
Karena sudah masuk ranah hukum, AK mengaku akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur hukm yang berlaku.(Nb).