SBS-DA dan SN-KT Punya Hak Yang Sama Atas Sewa Beli Mobil Dinas, Karena Masa Jabatannya Lima Tahun

Malaka-NTT, Bupati Malaka dan Wakil Bupati (Wabup) Periode 2016-2021, Stefanus Bria Seran dan Daniel Asa dengan tagline SBS-DA, dan Bupati Malaka dan Wabup Malaka Periode 2021-2026, Simon Nahak dan Kim Taolin dengan tagline SN-KT punya hak yang sama atas sewa beli mobil dinas yang dikenderainya selama ini. Karena, dua kepemimpinan itu memiliki masa jabatan selama lima tahun sesuai unadang-undang.

Praktisi hukum Muda, Eduardus Nahak Bria, SH kepada wartawan, Jumat (7/1/25) menilai SN-KT juga punya hak yang sama atas sewa beli mobil dinas DH 1 J dan DH 2 J untuk disewabelikan, karena masa jabatannya juga selama lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, SN-KT bukan memaksa diri untuk membeli kendaraan dinas seperti yang dimaksud. Akan tetapi, karena dua mobil dinas tersebut digunakan hingga masa jabatannya berakhir. “Bukan masa jabatan empat atau lima tahun. Tetapi, aturan sudah mengaturnya. Masa jabatan bupati dan wakil itu lima tahun. Sehingga, punya hak untuk sewabelikan mobil dinas,” tandas Eduardus.

Sementara itu, publik mulai meragukan pemberitaan tentang SN-KT sewa beli mobil dinas, karena masa jabatannya tidak genap lima tahun dan membandingkan dengan pengalaman yang terjadi sebelumnya. Sebelumnya SBS sudah sewa beli mobil DH 1 J yang pernah digunakannya. Demikian pun mobil DH 2 J yang digunakan almarhum mantan Wabup Daniel Asa. Padahal mendiang tidak menyelesaikan masa jabatan lima tahun secara utuh. (pm-1)