Saksi Penggugat Tidak Akui Keberadaan Fungsionaris Adat Labuan Bajo

Manggarai Barat-NTT, Nelson Siregar, saksi penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu tidak mengetahui adanya fungsionaris adat Labuan Bajo. Karena, Labuan Bajo tidak memiliki fungsionaris adat.
Demikian Nelson Siregar, Rabu (4/12/2024) saat menjadi saksi dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dalam keterangannya, Nelson mengatakan tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo saat proses hibah tanah pada tahun 1995 dari orang tua Asep ke Asep. Selain itu, lokasi tanah Kerangan yang sedang menjadi obyek sengketa tersebut sebagai bagian dari ulayat Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan dan Kerajaan Bima, Nusa Tenggara Barat. Nelson juga tidak tahu-menahu persisnya lokasi tanah yang disengketakan, apalagi terkait batas-batasnya. Demikian pula dengan riwayat kepemilikan tanah itu
Sementara Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman, Kharis Sucipto dalam sidang tersebut menilai saksi penggugat dalam sidang mendengar keterangan saksi tergugat tidak mengetahui peran fungsionaris adat di Labuan Bajo. Padahal, fungsionaris adat satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menyerahkan tanah adat.
Dalam keterangan Nelson, kata Kharis yang hadir dalam persidangan dari pihak penggugat, bahwa di Labuan Bajo tidak mempunyai fungsionaris adat sehingga keterangan itu sebagai keterangan yang tidak benar.
Dijelaskan, peran fungsionaris adat sangat penting dalam mekanisme penyerahan tanah adat di Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga, dirinya tidak menerima keterangan saksi penggugat yang menyebut tidak adanya fungsionaris adat di Labuan Bajo. Meski bukan orang asli Labuan Bajo, keberadaan fungsionaris adat sangat dihargai keberadaannya selama ini. (tim/01-pm)