Ribuan Teko Malaka Diberhentikan, Kepala Daerah Yang Langgar UU Dikenakan Sanksi

Malaka-NTT, Sebanyak ribuan tenaga kontrak (teko) daerah diberhentikan di masa Bupati Malaka, SBS dan Wakil Bupati (Wabup) HMS. Pemberhentian yang melanggar undang-undang, akan dikenakan sanksi kepada kepala daerah tersebut.
Anggota Fraksi PSI DPRD Kabupaten Malaka, Wolfgang Handrians Bria kepada media ini, Jumat (14/3/25) mengatakan pemerintah Kabupaten Malaka segera mengevaluasi keputusan pemberhentian ribuan teko saat ini, karena melanggar undang-undang dan sejumlah aturan lainnya.
“Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 24 Desember 2024 juga menyebut tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Salah satu poinnya adalah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK,” kata Andri Bria, demikian akrab dikenal.
Dikatakan, teko yang dirumahkan itu tenaga honorer dengan masa kerja dua tahun dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, sehingga sangat disayangkan. Bahkan ada yang memenuhi persyaratan atau lolos administrasi dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II.
Sementara itu, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 dijelaskan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Sedangkan, dalam Pasal 65 ayat (3) dijelaskan instansi pemerintah atau PPPK, atau pejabat lainnya yang masih tetap ngeyel untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (pn-01/tim)