Polres Malaka Kembali Berhasil Ciduk 12 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur asal Suai Kletek

Malaka-NTT, Polres Malaka kembali berhasil menciduk 12 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berasal dari Desa Suai Kletek Kecamatan Malaka Tengah. Gerak cepat penyidik Polres Malaka berhasil, karena didukung peran partisipasi semua elemen masyarakat.
Demikian Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH dalam siaran pers yang digelar di Markas Polres Malaka, Sabtu (23/8/25).
Kapolres Riki Ganjar Gumilar mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ditangani penyidik berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 17 Agustus 2025 dengan nomor B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka. Atas LP tersebut, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025.
Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan kronologis singkat kejadian naas yang menimpa MH, korban kekerasan seksual di bawah umur. Awalnya, peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025 sekitar pukul 23. 00 Wita. MH, selaku korban dijemput dan dibawa pelaku pertama ke sebuah pondok di area persawahan wilayah Desa Suai Kecamatan Malaka Tengah.
Beberapa kali, pelaku mengajak korban dan membawa ke pondok, tempat biasa yang dipakai juga tersangka lain untuk bersetubuh hingga persetubuhan itu terjadi di rumah dalam perkampungan warga yang melibatkan para tersangka lain yang saat itu mengkonsumsi minuman keras (miras).
Atas kejadian itu, saksi korban melaporkan kekerasan seksual tersebut ke Markas Polres Malaka pada 17 Agustus 2025. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 2025, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku dan kemudian berhasil mengidentifikasi 11 tersangka lainnya berdasarkan pemeriksaan dan pengembangannya pasca tindakan aparat penyidik yang dilakukan secara persuasif dan represif.
“Tindakan itu berhasil atas kerja sama dari masyarakat dan keluarga terduga pelaku. Sehingga 11 tersangka menyerahkan diri,” jelas Kapolres Malaka sambil menegaskan tidak terlepas dari peran partisipasi masyarakat.
Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk saksi terlapor dan 12 saksi yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Sementara itu, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban baik pakaiam dalam maupun pakaian luar, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor.
Penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap 12 tersangka, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan psikologis. Tahap berikutnya dilakukan pemberkasan untuk pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, penyidik Polres Malaka juga menahan 12 tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat. (pm-01/mn)