Polres Malaka Diminta Segera Proses Hukum Laporan Penyerobotan Tanah Milik Rubadi bin Saryono, cs

Malaka-NTT, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malaka diminta segera memroses hukum laporan polisi (LP) terkait masalah penyerobotan tanah milik Rubadi bin Saryono, warga Desa Laleten Kecamatan Weliman.
Permintaan itu disampaikan Rubadi dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media di Betun, Selasa (6/8/25).
Rubadi mengatakan LP terkait penyerobotan tanah yang dilaporkan pada 8 Desember 2023 dengan Terlapor Ulifatin Chairoh binti Juli atas nama Mahmud bin Silahi, atas nama Surahman bin Mahmud dengan nomor: LP/B/175/XII/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/175/2022/SPKT/POLRES MALAKA.
Ulifatin Chairoh binti Juli dilaporkan karena melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang sudah dikuasai dan dimenangkan Rubadi, cs berdasarkan putusan pada semua tingkatan pengadilan baik pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Atambua juga telah melakukan eksekusi atas objek sengketa pada 12 September 2023, sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA Atb.
Tanah yang disengketakan dan dimenangkan itu terdapat dua bidang masing-masing berukuran 860 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 135, terbit 1992 dan bidang lain seluas 2 690 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 416, terbit 1996. Dua bidang tanah itu bersertifikat atas nama Suriyem binti Saryono yang beralamat di RT 004 RW 002 Pasar Baru-Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah.
Ulifatin dilaporkan, karena sebagai tergugat dan pihak yang kalah tidak mengosongkan objek sengketa dan masih memanfaatkan tanah yang di atasnya terdapat kos-kosan.
“Saya melakukan penyegelan terhadap objek sengketa dengan cara mengelas pagar besi, memasang kayu usuk berukuran 5 x 7 cm di pintu toko dan material berupa batu tiga reit. Dia (Tergugat, Ulifatin Chairoh, red) harus keluar dari objek sengketa karena kita juga sudah memberikan haknya sesuai hukum Islam dan ditetapkan jelas-jelas sebanyak 1/10 dalam putusan semua tingkat pengadilan. Haknya juga dua bidang,” jelas Rubad sambil menambahkan terlapor merusak pagar besi yang dilas dan membuka kembali kayu usuk
Selanjutnya, pihak meminta penyidik Polres Malaka segera menindaklanjuti LP secara hukum, karena dua bidang tanah itu sudah menjadi milik sesuai putusan dalam semua tingkatan pengadilan. (pm-01/mn)