PMKRI Desak DPRD Malaka Segera Panggil Bupati SBS

Malaka-NTT, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka mendesak DPRD Kabupaten Malaka agar segera memanggil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) terkait pemberhentian tenaga kontrak (teko) daerah. Karena, pemerintah belum menjelaskan alasan dan dasar hukum pemberhentian tersebut hingga saat ini.

Desakan itu disampaikan Ketua PMKRI Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat kepada media, Jumat (14/3/25) malam.

Melalui pesan whatsAppnya yang dikirim dari ponselnya, Aryanto mengatakan pemerintah harus menjelaskan alasan dan dasar hukum pemberhentian ribuan teko agar tidak dipertanyakan publik. Publik menunggu penjelasan pemerintah saat ini.

Pihaknya mendukung langkah Komisi I DPRD Kabupaten Malaka untuk menggelar rapat internal dalam rangka pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra. RDP dilaksanakan untuk mendengar penjelasan pemerintah yang dipimpin Bupati SBS. “Iya, kita mau dengar apa yang disampaikan langsung oleh Bupati SBS,” tandas Aryanto.

Saat ini, publik cukup mempertanyakan alasan pemberhentian teko dengan menggunakan surat edaran sebagaimana ramai di media sosial, beberapa hari terakhir ini. Surat edaran tidak bisa membatalkan sebuah surat keputusan bupati karena tidak mengikat secara hukum. Alasannya, surat edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan. Surat edaran bukan norma hukum, sebagaimana norma suatu peraturan perundang-undangan. (pn-01/tim)