Penyidikan Tahap Dua Kasus Bawang Merah Malaka, KPK Diminta Gandeng TPPU Untuk Telusuri Aliran Dana

Malaka-NTT, Penyidikan tahap dua kasus pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka kurang lebih senilai Rp 9, 6 miliar yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara berlangsung. KPK diminta agar mengandeng Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.
Permintaan itu disampaikan pengamat hukum Unika Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH, MH kepada media ini via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya, Minggu (16/3/25) sore.
Mikhael mengatakan penyelamatan uang negara dari total kerugian uang negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar masih berlangsung saat ini. Karena, uang negara yang berhasil diselamatkan baru mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Sedangkan, Rp 3 miliar lebih belum ditemukan hingga saat ini.
“Ya, penyidik KPK bisa gandeng TPPU dalam kasus ini agar bisa menelusuri aliran dana dan penyamaran dana hasil korupsi,” kata Mikhael menanggapi pertanyaan terkait kerugian uang negara belum semuanya berhasil diselamatkan.
Selanjutnya, setiap kasus korupsi harus ada penyelesaian sampai tuntas agar ada kepastian hukum. Jika telah ada sprindik baru dari KPK terkait kasus bawang merah Malaka tentunya harus didukung. Jika pengembalian kerugian negara sebelum adanya penyidikan tidak menjadi masalah hukum tetapi apabila pengembalian dan masih ada kerugian pada tahap penyidikan maka dipandang sebagai kerugian negara yang dapat ditangani aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya KPK dikabarkan akan memeriksa mantan dan para pejabat di Kabupaten Malaka yang diduga terlibat dalam program siluman pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. Sinyal kuat diperoleh dari sejumlah pernyataan resmi dan informasi yang berkembang belakangan ini. (pm-01/tim)