Pengadaan Nener Tanpa Kontrak, Spek dan SIRUP, APH Pastikan Proses Hukum, Bukti Lemahnya Pengawasan DPRD Malaka

Malaka-NTT, Pengadaan nener ikan bandeng di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka diduga tanpa penandatangan kontrak, spek karena tidak diumumkan melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Sehingga, aparat penegakan hukum (APH) sudah dipastikan akan memroses hukum. Selain itu, masalah tersebut sebagai wujud lemahnya pengawasan DPRD Kabupaten Malaka.
Pelaksana Harian (Plh) Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jada Setda Malaka, Merry Seran, ST kepada media ini, pekan lalu membenarkan pengumuman proyek pengadaan benih ikan, pakan dan obat-obat di Dinas Perikanan dengan total anggaran kurang lebih Rp 206 juta dilakukan setelah adanya pengadaan dan tabur benih ikan di Tambak Etuwain Desa Lakekun Kecamatan Kobalima.
Dikatakan, tayang proyek tersebut di SIRUP Bagian ULP Barang dan Jasa Setda Malaka dilakukan pada 21 Mei 2025 pukul 11. 18 Wita. Proyek itu dikerjakan dengan metode penunjukkan langsung (PL) dengan total anggaran sebesar Rp 206. 800. 000.
Sementara itu, data yang diperoleh media ini, pekan lalu, pengadaan benih mendahului kontrak dan tayangan di SIRUP. Plt Kadis Perikanan, Yanuarius Tae Seran, belum memberi tanggapan terkait waktu pengadaan, kontrak dan tabur benih. Namun, beberapa foto yang berhasil dihimpun, menegaskan beberapa staf Dinas Perikanan melakukan tabur benih pada 13 Mei 2025 malam.
“Artinya, pengadaan nener sudah dilakukan satu minggu sebelum itu tanpa kontrak dan spek dan tidak ditayang di SIRUP,” kata sumber internal Dinas Perikanan Malaka sambil menambahkan tidak diketahui pembentukan panitia pengadaan nener hingga pelaksanaannya.
Dikabarkan, APH juga sudah dapat memastikan akan segera melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan nener ikan bandeng tersebut. Langkah APH itu bertujuan untuk menyelamatkan kerugian uang negara agar dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“APH harus segera bertindak untuk selamatkan uang rakyat. Apakah ini juga bagian dari lemahnya pengawasan DPRD Malaka,” kata Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md ketika dihubungi media ini, pekan lalu. (pm-01/tim)