Pemkab Malaka Masa SBS-HMS Urus Kasus Selingkuh, Diminta Tangani Dugaan Zinah Pejabat Dinas Perikanan, Berbahaya!

Malaka-NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka masa kepemimpinan Bupati SBS dan Wakil Bupati (Wabup) HMS mengurus juga kasus selingkuh. Pemerintah diminta juga agar menangani dugaan kasus zinah pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan Malaka, karena ada anak dan memicu masalah sosial terbuka.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si ketika dihubungi media ini, Jumat (28/3/27) siang, mengatakan sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan kepada pemerintah. Sehingga, mantan Kepala Bappeda itu tidak mengetahui dugaan kasus zinah tersebut.

Namun media ini sudah banyak mengumpulkan sejumlah bukti yang akurat terkait dugaan zinah yang melibatkan pejabat Dinas Perikanan Malaka berinisial YT. Bahkan, data korban dugaan zinah seorang guru yang mengabdi di salah satu sekokah kejuruan di Kecamatan Kobalima sudah dikantongi. Suatu saat, data itu akan dibuka jika dibutuhkan untuk mendukung Pemkab Malaka melalui instansi teknis seperti Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malaka.

Sebut saja, Melani, bukan nama sebenarnya, kekasih gelap pejabat di Dinas Perikanan harus menanggung derita akibat hubungan yang membuahkan hasil. Mereka punya anak, namanya Selmi, sebut saja begitu, karena bukan nama sebenarnya. Hubungan gelap itu menjadi buah bibir masyarakat sekitar dan menjadi incaran para pekerja media saat ini.

Bahkan, isu yang meredar saat ini, hubungan gelap YT dan Melani hingga punya anak bernama Selmi itu akan memicu masalah sosial terbuka, jika tidak ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum. Warga Lakekun sudah banyak mengetahui kasus dugaan zinah ini, sehingga akan memberi kesaksian jika diminta kesediannya.

Belakangan ini, pemerintah melalui Inspektorat Malaka mulai mengurus juga kasus perselingkuhan atau zinah yang diduga melibatkan pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Malaka. Sehingga, publik berharap agar pemerintah mampu menyelesaikan kasus-kasus dugaan selingkuh tersebut. (pn-01/tim)