Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka Resmikan Mal Pelayanan Publik

Malaka, NTT — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Peresmian ini dilakukan secara virtual bertempat di ruang rapat Bupati Malaka pada Kamis, 12/12/2024.

Bupati Malaka, Simon Nahak mengatakan kehadiran MPP adalah perintah undang-undang nomor 25 Tahun 2009 dan diatur lebih teknis di Peraturan Presiden nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Pemda Malaka menindaklanjuti kehadiran MPP itu, Kata Bupati Simon menjawab pertanyaan wartawan bahwa MPP itu sesungguhnya sangat di perlukan semua Kabupaten/Kota.

“Kita ingin agar masyarakat membutuhkan sesuatu segera dilayani karena sesungguhnya”, Kata Bupati Simon menambahkan soal prinsip dari MPP itu mestinya ada pelayanan yang cepat, tepat dan efisien kepada masyarakat oleh Pemerintah.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu, S.Pi., M.AP mengatakan peresmian MPP hari ini dilakukan secara bersama-sama dengan KemenPAN-RB.

Kepala DPMPT Malaka itu mengklaim MPP yang baru saja diresmikan akan menampung beberapa Dinas dan Badan atau Instansi Lintas Sektor, diantaranya:

1. Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

2. Kantor Pajak Pratama.

3. Kementerian Agama Malaka

4. BPJS Kesehatan

5. BPJS Ketenagakerjaan

6. Balai POM

7. Samsat Malaka.

8. Bank NTT.

9. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malaka.

10. Kesbangpol Malaka.

11. Dinas Dukcapil.

12. Dinas Nakertrans Malaka.

13. Dinas Kesehatan Malaka.

14. Dinas Perindustrian.

15. Dinas PUPR.

16. Dinas Pendidikan.

17. Dinas Lingkungan Hidup.

18. Dinas Sosial.

19. Dinas Kominfo.