Paulus Modok dan Media BatasTimor.com Bisa Dilaporkan ke Polisi

Malaka-NTT, Paulus Bau Modok, Ketua Garda TTU siap dilaporkan ke polisi karena diduga telah memfitnah sehubungan dengan membuat pernyataan di media online BatasTimor.com tanpa data yang akurat. Sementara itu, media tersebut menyebarkan berita bohong, karena tidak meminta klarifikasi terhadap pihak yang disebutkan dalam berita.
Pendapat itu disampaikan praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada para pekerjaan media di Betun, Minggu (2/3/25).
“Saya kasih teguran keras terhadap Paulus Bau Modok, Ketua Garda TTU yang memberikan informasi berita atau sebagai narasumber kepada wartawan BATASTIMOR.COM pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 yang menulis berita media publik dengan tidak memiliki data. Dan memuat tuduhan kepada mantan bupati Malaka dengan menyebut nama jelas Simon Nahak serta menyebarluaskannya untuk diketahui publik seolah-olah informasinya dalam berita ini sudah benar,” kata Eduardus.
Menurutnya, perbuatan dapat diancam dengan beberapa ancaman pidana dan perdata sebagai berikut. Pertama, pasal 27 ayat (3) UU ITE, bahwa narasumber tersebut dapat dianggap telah menyebarkan informasi elektronik tidak benar dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kedua, pasal 45 ayat (2) UU ITE, narasumber tersebut dapat dianggap telah menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ketiga, pasal 310 KUHP menyebutkan narasumber tersebut dapat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bupati Malaka.
Dan keempat, pasal 311 KUHP menyebutkan pula narasumber tersebut dapat dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bupati Malaka dengan menyebut nama secara jelas dan tegas Simon Nahak.
“Dengan demikian, saya meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum setempat siap menerima dan merespon laporan polisi yang akan segera dibuat untuk melakukan proses hukum dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap narasumber tersebut seperti yang pertama, bahwa narasumber tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Kedua, mantan bupati Malaka dapat menggugat Paulus Bau Modok secara perdata untuk meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya. Ketiga, untuk Dewan Pers dapat mengenakan sanksi etika terhadap wartawan BatasTimor.com yang menulis berita tersebut, seperti pencabutan izin atau pemberhentian sementara,” jelasnya. (pn-01/tim)