PADMA Indonesia Minta Penyidik Polres Belu Periksa Kalapas Atambua dan Staf

Malaka-NTT, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia di Jakarta meminta agar penyidik Polres Belu segera memeriksa Kalapas Kelas IIB Atambua, Hendra Bambang Setyawan terkait kasus pencurian barang-barang elektronik di Toko Rahaya Atambua.
Permintaan itu disampaikan Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H kepada media ini, pekan lalu.
Dijelaskan, alasan Kalapas Kelas IIB Atambua diperiksa, jika ada pidana penyertaan, karena diduga terlibat. Karena kasus tersebut bukan saja murni perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Ini patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat, dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya.
“Kepala Lapas dan semua staf yang ada perlu juga diperiksa dan bila ada indikasi pidana penyertaaan, mereka juga harus diproses hukum,” tegasnya dalam pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya.
Sementara itu praktisi hukum Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md mengatakan penyidik sudah harus menetapkan tersangka dan mengumumkannya jika kasus tersebut sudah dinaikan statusnya ke penyidikan agar diketahui publik.
Ditegaskan, potensi penetapan tersangka sudah terbuka, karena kasus pencurian barang-barang elektronik di Toko Rahayu Meubel Atambua yang beralamat di Jalan Mohamad Yamin Atambua pada 15 Maret 2025 lalu sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sebelumnya, praktisi hukum jebolan Undana Kupang penyidik bisa memeriksa para saksi seperti oknum petugas piket yang berinisial DS dan juga oknum penjaga pintu yang belum berhasil diidentifikasi saat ini. Oknum-oknum tersebut wajib diperiksa, karena setidaknya mengetahui keluar-masuk orang-orang pada saat kejadian. (pm-01/tim)