PADMA Indonesia Desak Polres Belu Segera Umumkan Tersangka Kasus Pencurian Barang Elektronik

Malaka-NTT, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak penyidik Polres Belu agar segera mengumumkan tersangka kasus pencurian barang-barang elektronik Toko Rahayu Atambua.
Desakan itu disampaikan Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H kepada media ini, Sabtu (10/5/25).
Dikatakan, penyidik sudah harus mengumumkan tersangka, karena kasus yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jika belum, publik tentu menanyakan sejauhmana penyidikan kasus yang diduga menyeret oknum Lapas Kelas IIB Atambua yang berinisial DS.
Selain itu, kata dia, Kalapas Kelas IIB Atambua, Henra Bambang Setyawan juga perlu diperiksa, jika ada pidana penyertaan yang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan. Karena kasus tersebut bukan saja murni perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Ini patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat, dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus, Kamis (8/5/25) mengatakan penyidik sementara genjot melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pasca pemeriksaan saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sementara itu, hasil penyidikan belum ada indikasi konspirasi dan kerja sama dalam kasus pencurian. “Untuk sementara masih kelalaian, belum ada konspirasi,” tandasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu. (pm-01/tim)