Nasib Wabup HMS di Ujung Tanduk, Dilaporkan Tim Hukum YB

Malaka-NTT, Nasib Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md alias HMS di ujung tanduk (red, akan berhadapan dengan proses hukum) karena sudah dilaporkan Tim Kuasa Hukum Yanuarius Boko (YB), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malaka sehubungan dengan tidak punya kewenangan dalam menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara seorang aparat sipil negara (ASN) dari jabatan.
Ketua Tim Hukum YB, Yoksam AD Abraham Nau, SH didampingi Hendrikus Fahik Taek, SH dan Norbertus Kehi Bria, SH kepada media usai melaporkan kasus di Markas Polres Malaka, Selasa (8/4/25) membenarkan laporan penandatangan SK pemberhentian YB oleh Wabup HMS.
Dikatakan, pihaknya sudah resmi menyampaikan laporan sehingga diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena termasuk hukum acara pidana.
Pada kesempatan yang sama, Hendrikus Fahik Taek, SH menilai penandatangan SK pemberhentian sementara YB tidak sesuai prosedur dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.
“Seorang wakil bupati bukan pejabat pembina kepegawaian, sehingga tidak punya kewenangan untuk tanda tangan SK,” tandas Hendrikus.