Napi Lapas Atambua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian, Penyidik Polres Belu Diapresiasi

Belu-NTT, Oknum Lapas Kelas IIB Atambua berinisial INW ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang elektronik Toko Rahayu Atambua. Penyidik Polres Belu diapresiasi karena memberi atensi serius terhadap kasus tersebut.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, Kamis (22/5/25) membenarkan penetapan tersangka kasus pencurian barang elektronik milik Toko Rahayu Atambua yang beralamat di Jalan Mohammad Yamin Kota Atambua.
INW ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik berupa tiga unit laptop dan dua unit handphone. Penyidik terus melakukan penyidikan demi pengembangan kasus tersebut.
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Kamis (22/5/25) mengapresiasi kinerja penyidik Polres Belu, karena terus berjuang untuk mengungkap kasus tersebut. Diharapkan, proses pengungkapan kasus tersebut senantiasa berjalan lancar. “Jika terbuka kemungkinan untuk penetapan tersangka lain, penyidik boleh melakukan penegakan hukum secara adil,” kata Eduardus. (pm-01/mn)