Misteri Kematian Yan Bano Akankah Dibongkar Polres TTU, Keluarga Tuntut Keadilan di Bumi Biinmafo

Sebuah ‘Catatan Kecil’ dari keluarga korban pengeroyokan Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) –  Almarhum Yanuarius Bano.

 

TTU, NTT — Kasus pengeroyokan yang berujung kematian dengan korban Yanuarius Bano menyisakan luka bagi seluruh keluarga besar karena masih belum kunjung tuntas. Kasus ini menjadi misteri yang belum terungkap entah siapa saja pelaku yang ikut melakukan pembunuhan itu keluarga sepenuhnya menaruh harapan kepada Kapolres TTU dan semua penyidik yang menanganinya.

Setelah menahan satu orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, penyidik Polres TTU kini belum berhasil mengungkap lagi terduga pelaku lainnya. Karena kasus tersebut adalah kasus pengeroyokan, Mestinya pelaku harus lebih dari satu orang. Sehingga yang dikatakan pengeroyokan itu bisa terjawabi

Kalau pelakunya tunggal itu bukan pengeroyokan karena definisi keroyok/pengeroyokan adalah menyerang beramai-ramai yang dilakukan banyak orang atau main hakim sendiri dengan menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya).

Atas dasar itu, Sehubungan dengan kasus pengeroyokan yang menghilangkan nyawa Yanuarius Bano dari Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah harus diusut tuntas demi keadilan dan demi hukum yang berlaku di Republik ini khusus di wilayah hukum Polres TTU-Polda NTT.

Yanuarius Bano yang dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah pemuda dari Desa Haulasi menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Kefamenanu pada Jumat Petang (25/10/2024).

Saat itu, Baik almarhum maupun para terduga pelaku bersama-sama dalam satu acara yang sama, yaitu acara resepsi pernikahan di Desa Nian. Nasib naas dialami Yan Bano ketika hendak melarai sebuah insiden kecil di luar tenda namun niat baik itu justeru menjadi musibah bagi dirinya. Ia dikeroyok oleh sejumlah pemuda Desa Haulasi di luar tenda resepsi sampai kondisinya sangat memprihatikan. Sementara, Di dalam tenda acara, Richard Nana selaku teman dari almarhum Yan Bano ikut mendapatkan perlakuan yang sama. Ia di pukuli sampai jatuh pingsan di tempat di dalam tenda acara.

Rangakaian cerita ini tentunya bukan cerita yang biasa bisa saja, Namun ini cerita yang luar biasa karena nyawa seorang manusia hilang seketika dengan cara yang sangat kejam dan sadis. Karenanya, keluarga pun sangat berharap agar para penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU bisa membongkar misteri dibalik kematian almarhum Yanuarius Bano.

Para pelaku tentunya tahu jika tindakan pengeroyokan adalah tindakan main hakim sendiri dan melanggar/melawan hukum. Mereka juga pasti tahu jika tindakan menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan yang melawan hukum. Tindakan menghilangkan nyawa seseorang disebut pembunuhan. Pembunuhan merupakan tindak pidana kejahatan yang melanggar hukum atau melawan hukum.

Sebagaimana diketahui, Dalam hukum pidana, pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan pelaku diancam dengan hukuman mati. Menurut undang-undang, Motif pembunuhan bisa beragam. Misalnya seperti politik, dendam, kecemburuan, dan membela diri.

Karena itu, Keluarga tuntut keadilan hadir di Bumi Biinmafo khususnya di tengah-tengah keluarga mendiang Yanuarius Bano.(Yandri Nahak).