Malaka Diberi Sanksi Berat Blokir Sistem Aplikasi ASN, Prof Zudan: BKN Lakukan Pengawasan Ketat Sistem Merit Pengisian JPT

Malaka-NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka saat ini diberi sanksi berat pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menegaskan pengawasan ketat sistem merit dan para kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk para bupati.

Pernyataan Prof Zudan itu disampaikan dalam siaran pers BKN terbuka sebagaimana yang dikutip dari bkn.go.id, Selasa (1/7/25).

Dikatakan, BKN konsisten melakukan pegawasan dalam pelaksanaan sistem merit yang berkaitan dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi terhadap tahapan pengisian sehingga berjalan objektif, transparan dan berbasis kompetensi sebagaimana implementasi kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai fondasi penting dalam reformasi birokrasi dalam mendukung realisasi program Asta Cita Presiden Prabowo.

Untuk itu, BKN mendorong sinergitas pengelolaan manajemen ASN termasuk pengawasan dengan instansi lain. Terkait hal ini, BKN sudah menyurati para kepala di pemerintahan pusat dan daerah yang meliputi gubernur, bupati dan walikota sebagai PPK. Pengawasan dilakukan terhadap sistem merit pengisian JPT, sehingga bebas intervensi dan konflik.

Terpisah praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md mengatakan hukum dalam bingkai NKRI tidak bisa berdalih dengab otonom penuh untuk urusan khusus seperti ASN. Karena, undang-undang ASN itu azasnya Lex spesialis derogat legi generalis. Sehingga, UU ASN tidak bisa tunduk pada UU otonomi daerah. Konteks urusan birokrasi itu azas hukum khusus bukan umum.

Dikatakan, jangan sembarang omong supaya asal bapak senang. Seyogyanya, pendelegasian kewenangan dalam kaitan dengan kepegawaian itu tunggal oleh presiden. Jika mempelajari UU ASN secara serius maka akan dipahami kewenangan PPK dalam mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN itu bukanlah kemenangan mutlak.

Akan tetapi, tetap dikendalikan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar bisa menetralisir arogansi kepala daerah berlindung di belakang statusnya sebagai PPK, sekaligus memberi perlindungan hukum kepada ASN sehingga PPK tidak bertindak semena-mena terhadap ASN. Untuk mengontrol kebijakan bupati selaku PPK agar tidak keluar dari koridor sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ( NSPK).

Untuk itu, presiden memberi kewenangan khusus kepada BKN dengan mengeluarkan Perpres Nomor 116. Perpres tersebut memberi kewenangan penuh kepada BKN untuk mengontrol bahkan bisa memberi sanksi kepada PPK yang melanggar NSPK dari tingkat terendah seperti teguran sampai pada pemecatan bupati dalam jabatannya sebagai PPK dan dialihkan kepada sekretaris Daerah. (pm-01/tim)