Koperasi Desa Merah Putih Bukan Program Kepala Daerah di Malaka

Malaka-NTT, Koperasi Desa Merah Putih sebagai program nasional kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabumi Raka. Bukan program kepala daerah, sehingga semua pihak harus bisa memastikan agar program bisa berjalan dengan baik tanpa dipolitisir.
“Kasus di Desa Rabasa Kecamatan Malaka Barat, Meliana Ika Nahak selaku bendahara Koperasi Merah Putih dengan alasan paman dari Meliana lawan politik keras,” kata Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Minggu (13/7/25).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terjadi, karena tidak adil dan relevan dan sangat merugikan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dilaporkan untuk diproses secara hukum untuk memastikan barangsiapa yang bersalah harus berhadapan dengan hukum. Hal ini penting agar yang tidak benar supaya diperbaiki dan mencegah jangan terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menjalankan program Presiden Prabowo di daerah.
Eduardus menekankan pentingnya memastikan suksesnya pelaksanaan program Koperasi Merah yang transparan dan akuntabel. Meliana Ika Nahak sebagai bendahara, karena proses yang transparan dan akuntabel melalui kesepakatan bersama dalam musyawarah desa.
“Bukan dipilih karena keluarga dan bukan dipilih karena hasil seleksi dari ketua koordinator Koperasi Merah Putih Kecamatan Malaka Barat. Itu salah menggunakan fungsi dan kewenangan. Keputusan itu diambil berdasarkan pada kemampuan, kualifikasi dan kinerja. Bukan juga karena kepentingan politik atau pribadi. Dengan demikian, program Koperasi Merah Putih ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” kata Eduardus via pesan whatsApp yang dikirim dari ponselnya. (pm-01/mn)