Komentar Atas SK Teko Kepemimpinan Bupati Simon Cacat Hukum Ditertawai Publik

Malaka-NTT, Komentar atas Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak (Teko) Daerah masa kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup) Louise Lucky Taolin, S.Sos yang akrab dikenal Kim Taolin dengan tagline SN-KT cacat hukum yang beredar luas di media sosial itu ditertawai publik.
Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria kepada media, Minggu (16/3/25) mengatakan komentar atas SK Teko masa kepemimpinan Bupati SN cacat hukum yang beredar luas saat ini ditertawai publik karena tidak memiliki alasan dan dasar yang merujuk pada aturan. Ini seperti lelucon yang tidak lucu yang hanya sebentar mengundang gelak tawa ketika mendengar dan membaca informasi tersebut.
Menurutnya, sebuah keputusan dikatakan cacat hukum jika mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor surat keputusan yang menyatakan SK tersebut cacat hukum.
SN menandatangani keputusan itu dalam jabatannya sebagai Bupati Malaka. Kalau tidak dalam jabatan tersebut, SN tidak mungkin akan membubuhkan tanda tangan. SK Teko tersebut ditetapkan dalam masa Bupati SN memimpin pada bulan Januari 2025 ketika SBS-HMS belum dilantik sebagai Bupati dan Wabup Malaka definitif.
Terkait paraf paling kurang dua sampai tiga pejabat, Eduardus menjelaskan tidak harus Sekda dan Asisten Administrasi Umum memberi paraf. Jika dalam surat itu terdapat tiga pejabat yang paraf, maka surat keputusan itu sah untuk ditandatangani.
Komentar cacat hukum itu juga menjadi bahan diskusi, layaknya lelucon yang ditertawai publik sebagaimana yang beredar di media sosial seperti group-group whatsApp. Publik menilai komentar itu disampaikan tanpa dasar pijak hukum atau aturan, sekedar pendapat pribadi saja untuk disebarluaskan. (pn-01/tim).