Klaran, cs Kalah Perkara Tanah di Kamanasa, Putusan PK Menangkan Gugatan Ahli Waris Pengganti, Anak almarhum Marselus Bere

Malaka-NTT, Tiga bidang tanah diperkarakan dan Osmundus C Nai Klaran, cs sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) kalah dalam perkara tersebut. Putusan PK Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan ahli waris pengganti, Dominikus S. Ardianto Sirimain, anak almarhum Marselus Bere, mantan Bupati Belu.

“Secara resmi, saya menyerahkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang pada intinya dalam amar putusan, Majelis Hakim menolak permohonan PK pemohon atas nama Osmundus C Nai Klaran, cs,” kata Melkianus Conterius Seran, SH, MH selaku kuasa hukum Penggugat/Termohon PK Dominikus S. Ardianto Sirimain usai menyerahkan salinan putusan di rumah kediaman almarhumah Karolina Dahu yang beralamat di Labarai Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Sabtu (14/6/25) siang.

Dijelaskan, tiga bidang tanah yang disengketakan masing-masing dua bidang tanah di Kampung Baru dan satu bidang di Labarai milik almarhumah Karolina Dahu dengan ahli waris pengganti Dominikus S. Ardianto Sirimain, anak almarhum Marselus Bere, mantan Bupati Belu selaku penggugat. Menurut pertimbangan MA, tidak ditemukan adanya kekeliruan atau kehilafan judex juris terhadap putusan kasasi, beberapa waktu lalu.

Bukti PK yang diajukan Klaran, cs baik bukti PK-1 hingga PK-13 ditolak majelis hakim, karena bukan bukti yang bersifat menentukan perkara a quo. Karena bicara soal perkara yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tidak bisa dibuktikan dengan bukti-bukti seperti ijazah dan surat permandian. Bukti-bukti itu tidak relevan, sehingga ditolak.

“Hakim menyetujui keberatan kita. Perkara kita yang mulai pada tahun 2022, tiga tahun lamanya. Di tiga peradilan baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi di MA dan Peninjauan Kembali , dimenangkan Dominikus S. Ardianto Sirimain selaku Penggugat/Termohon PK. Artinya, perkara sudah selesai dan berakhir dengan putusan PK karena dalam perkara perdata memegang teguh prinsip LITIS FINIRI OPORTET yang berarti setiap perkara ada akhirnya. Ini bertujuan memberi kepastian hukum atas perkara yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti halnya putusan PK ini,” kata Melkianus Conterius sambil menyampaikan terima kasih kepada rumpun keluarga dan para saksi karena perkara ini dimenangkan. (pm-01/mn)