Ketua DPRD Malaka Tersangka

Malaka-NTT, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH alias ABS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malaka sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfons Leki, warga Desa Lasaen Kecamatan Malaka Barat.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH ketika dihubungi via pesan whatsApp, Rabu (15/10/25) petang membenarkan penetapan ABS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Dikatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan di Polda NTT. Selanjutnya, penyidik mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap ABS sebagai tersangka. Surat tersebut sudah dikirim hari ini (red, Rabu 15/10/25).

Sementara itu, Kuasa Hukum ABS, Petrus Kabosu, SH belum berhasil dikonfirmasi ketika dihubungi via pesan whatsApp, Rabu (15/10/25) petang. (pm-01/tim)