Kemendagri Tolak Konsultasi Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Blokir Sistem Aplikasi Administrasi ASN Malaka

Malaka-NTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak konsultasi perjalanan dinas luar negeri dan pemblokiran sistem aplikasi administrasi aparat sipil negara (ASN) Kabupaten Malaka.
Sumber internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri menyebut sejumlah pejabat asal Kabupaten Malaka mendatangi Kantor Kemendagri Ditjen Otonomi Daerah untuk konsultasi terkait perjalanan dinas luar negeri yang akan dilakukan 20-an warga Malaka dengan anggaran yang sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Malaka Tahun 2025.
Selain itu, para pejabat konsultasi juga mengenai pemblokiran sistem aplikasi administrasi ASN Malaka. Namun, jawabannya urusan ini menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditjen Otonomi Daerah Kemendgari mengajurkan pula agar 17 pejabat Malaka dikembalikan ke jabatan semula yang disampaikan kepada para pejabat Malaka yang berinisial EL, FK, YL dan NS.
Media ini melansir Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menegaskan kepala daerah yang masih bandel karena tidak menjalankan sistem merit akan disetopkan semua urusan layanan aplikasi administrasi kepegawaian.
Pemerintah daerah yang melanggar aturan sistem merit tetap dikenakan sanksi. Pemblokiran semua sistem administrasi kepegawaian ASN akan terus berlangsung jika ada kepala daerah yang nekat melanggar aturan tata kelola ASN.
Layanan urusan sistem aplikasi administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka yang diblokir saat ini di antaranya urusan naik pangkat, mutasi, pensiun dan lainnya. Semua ini dilakukan untuk memastikan sistem kepegawaian dapat berjalan adil dan profesional. Sehingga layanan bagi jutaan ASN tidak terancam. (pm-01/tim)