Kasus Pencurian Barang Elektronik Toko Rahayu Disinyalir Indikasi Keterlibatan Para Petugas Lapas Kelas IIB Atambua

Malaka-NTT, Kasus pencurian barang elektronik di Toko Rahayu yang beralamat di Jalan Mohamad Yamin Kota Atambua disinyalir adanya indikasi keterlibatan para petugas Lapas Kelas IIB Atambua. “Sehingga pimpinan dan staf Lapas Kelas IIB Atambua yang diduga terlibat perlu diperiksa,” katanya via pesan whatsApp dari ponselnya, beberapa waktu lalu.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H mengatakan pihaknya menganalisa secara mendalam atas kasus pencurian tiga buah laptop dan dua buah handphone dengan tersangka napi Lapas Atambua berinisial INW.
Dikatakan, kasus tersebut bukan hanya murni perbuatan pidana yang dilakukan seseorang. Ini patut diduga dilakukan secara terencana yang melibatkan oknum pihak Lapas setempat, dengan cara sengaja atau lalai menjalankan peran pemasyarakatannya. Sehingga pimpinan dan semua staf yang bertugas perlu diperiksa dan bila ada indikasi pidana penyertaaan, mereka juga harus diproses hukum.
Menurutnya, selain aspek pidana pencurian, kasus ini pun sebagai kasus yang punya dimensi persoalan secara struktural. Sebab ada beberapa aspek persoalan yang harus dibaca masyarakat di Kabupaten Belu dan sekitarnya di antaranya, aspek hukum yang berkaitan dengan kelemahan efek jera. Hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera. Ini menunjukkan sistem peradilan pidana masih berfokus pada penghukuman, bukan pada rehabilitasi pelaku. Sehingga, perubahan watak atau perilaku napi tidak terbentuk secara maksimal. Dalam hukum pidana Indonesia, status residivis seharusnya menjadi pertimbangan pemberat hukuman. Namun, implementasinya seringkali tidak konsisten. Ini penting bilamana pelakuknya seorang residivis pidana yang sama.
Publik mempertanyakan keterlibatan para petugas Lapas Atambua, karena ditemukan keanehan dan tanda tanya oknum napi Lapas yang keluar-masuk rumah tahanan dan membawa masuk barang hasil pencurian. Diduga, adanya peran “orang dalam” yang sudah menyeret nama baik DS, oknum petugas Lapas Atambua tersebut.
Dugaan itu mengemuka, manakalah Kantor Wilayah Depatemen Hukum dan HAM Kupang memanggil sejumlah pegawai Lapas Atambua untuk diperiksa secara tertutup. Kalapas Atambua, Hendra Bambang Setiawan, sebagaiamana dilandir media lokal setempat beberapa waktu lalu membenarkan napi Lapas Atambua diperiksa penyidik Polres Belu. Namun, tidak berkata panjang lebar terkait tiga pegawai tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Kupang.
Informasi yang dihimpun, INW diduga disuruh seorang petugas Lapas Atambua, karena terlilit hutang-piutang. Oknum pegawai Lapas tersebut terlilit hutang judi yang jumlahnya hampir ratusan juta rupiah. Itulah sebabnya, oknum pegawai Lapas Atambua tersebut menyuruh INW untuk mencuri dan membawa masuk barang hasil curian itu ke rumah tahanan Lapas Kelas IIB Atambua.
Sementara itu, perbuatan INW sudah sangat meresahkan warga, karena berulang kali terjadi pencurian sejumlah toko di Kota Atambua dan sekitarnya. Dugaan keterlibatan para petugas Lapas Atambua terindikasi melalui apel terakhir para petugas piket dan narapidana dalam Lapas Atambua. Diperoleh informasi, setiap hari selalu digelar apel terakhir untuk mengecek jumlah dan kondisi napi dalam tahanan. Sehingga, kalau saat itu ada napi yang tidak diketahui keberadaannya, maka patut diduga ada petugas yang berusaha untuk meloloskan napi untuk keluar dari tahanan. (pm-01/tim)