Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Desa Forekmodok Dikawal Ketat LPA NTT, Polres Malaka Kerja Profesional

Malaka, NTT — Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur konsen penuh atas kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. LPA NTT akan mengawal kasus ini dengan ketat hingga mengantarnya ke meja hijau untuk disidangkan.

Hal itu disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada Wartawan via WhatsApp, Kamis (5/12/2024).

Sebagaimana diketahui, Kasus yang menyeret AN selaku orangtua angkat sebagai tersangka itu cukup heboh sejak awal mencuat ke publik. Pasalnya, AN yang saat ini menjadi tersangka sempat mengeluarkan bahasa jika akan melapor balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain diancam mau dilapor balik, Melati (bukan nama sebenarnya) akui beberapa kali menerima ancaman dari AN sebagai terduga pelaku.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional. Tak lupa pula, Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selalu mendukung Polres Malaka dalam penanganan perkara tersebut.

Dilansir dari Suarakyat.id Informasi yang di himpun Wartawan di lapangan pada Sabtu, 29/06/2024 AN selaku terlapor dalam kasus itu akan menuntut nama baiknya. Dia menganggap, Pelapor CS telah cemarkan nama baiknya sehingga persoalan itu akan di laporkan ke Mapolres Malaka.

Bunga yang ditemui Wartawan di Kediamannya di Forekmodok, mengaku menerima ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kuat dugaan ancaman itu datang dari AN selaku terlapor atas kasus dugaan persetubuhan anak di Forekmodok.

Paman Bunga berinisial KK yang juga sebagai saksi dalam kejadian itu mengaku siap memberikan keterangan apabila di perlukan pihak APH.

Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K yang di konfirmasi Wartawan melalui Kanit PPA Via WhatsApp mengatakan Pengaduan Kasus Persetubuhan Anak di Desa Forekmodok sudah di tindak lanjuti dengan memeriksa pelapor yang juga sebagai korban.

Selanjutnya pihak Polres Malaka akan melaporkan perkembangannya melalui SP2HP Kepada pelapor CS. (NB).