Kalapas Atambua Perlu Dimintai Keterangan, Kasus Pencurian Yang Diduga Melibatkan Petugas Piket Tahanan

Belu-NTT, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan perlu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Belu terkait dugaan keterlibataan oknum petugas piket tahanan berinisial DS saat itu.
Dugaan keterlibatan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti kasus pencurian berupa tiga laptop dan dua handphone yang dibawa masuk oknum INW, narapidana yang belum selesai masa tahanan setelah mencuri. Sehingga, pejabat instansi tersebut perlu dimintai keterangan.
“Jika ada dugaan petugas ikut terlibat, maka siapa pun di lembaga itu bisa dimintai keterangan. Dan kalau terbuktu, tentu akan menerima konsekuensi hukum yang serius,” kata Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada wartawan, awal pekan ini.
Kasus pencurian yang terjadi di Rahayu Meubel yang beralamat di Jalan Muhammad Yamin Kota Atambua tersebut tidak saja mendapat perhatian berskala lokal. Akan tetapi, sejumlah pihak seperti ahli hukum pidana di antaranya Mikhael Feka asal Unika Widya Mandira Kupang dan lembaga pemerhati masalah hukum seperti Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia juga turut memberi perhatian.
Demikian pun, DPRD Kabupaten Belu dan DPRD Provinsi NTT juga harus memberi perhatian, karena kasus yang diduga melibatkan oknum narapidana Lapas Atambua itu meresahkan warga Kota Atambua, khususnya. Karena, oknum pencuri yang juga tahanan Lapas Atambua itu sering keluar masuk, yang diduga di-backing petugas piket Lapas.
Sementara itu, Kalapas Atambua, Bambang Hendra Setywan belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah pencurian tersebut. Namun dalam pernyataan kepada media, beberapa waktu lalu, Hendra Setyawa mengatakan tidak bisa berkomentar panjang lebar, karena masih dalam urusan penyelidikan penyidik Polres Polres Belu. (pn-01/tim).