Kabupaten Belu dan Malaka Terancam Sanksi BKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Malaka terancam diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pasalnya, pemberhentian sementara para pejabat eselon II dan III di dua kabupaten tersebut non prosedural dan diduga bertentangan dengan aturan. Sehingga, BKN bakal memberi sanksi.

Diperoleh informasi di Kabupaten Belu, empat pejabat eselon II dan III diberhentikan sementara pada 29 April 2025 masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, drg. Maria Ansila Mutty, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Maria Deventy Atok, S.Kom, Inspektur Daerah, Blasius Lonis, S.Sos dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda Belu Daniel Nahak, S.STP.

Sementara itu di Kabupaten Malaka, terdapat 19 pejabat eselon II dan III yang dinonjobkan. Pencopotan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di dua kabupaten tersebut bakal diberi sanksi oleh BKN.

Praktisi hukum, Alfred Dominggus Klau, SH, MH, Rabu (11/6/25) mengatakan pencopotan pejabat dari suatu jabatan dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dengan pertimbangan PNS (pejabat) tersebut dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan catatan yang bersangkutan tetap masuk kerja di instansinya yang dipimpinnya dan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya.

Namun, yang terjadi para pejabat dipindahkan ke instansi lain. Sehingga berdampak pada hal lain. Alfred, demikian akrab dikenal menerima sejumlah informasi di antaranya sebanyak 825 tenaga kontrak daerah calon PPPK formasi tahun 2024 di Kabupaten Belu belum menerima honor sejak bulan April 2025. Sementara itu, ada hambatan pembayaran gaji dan TPP para pimpinan perangkat daerah, puskemas tidak bisa mencairkan dana operasional sejak Januari 2025. Hal ini dikarenakan adanya ketidakpastian hukum terhadap status para pejabat yang dinonjobkan karena penunjukan pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan tugas-tugas rutin diduga cacat hukum sehingga tidak mempunyai kewenangan di bidang keuangan.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, jika pencopotan pejabat tidak sesuai mekanisme, maka BKN mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keputusan bupati tersebut sampai dengan pemblokiran data dan layanan kepegawaian bagi seluruh ASN di Kabupaten Belu dan Malaka.

Penempatan pejabat dengan status Plh menyebabkan tidak bisa diambilnya keputusan strategis seperti pencairan dana di instansi-instansi tersebut. “Kondisi ini meresahkan. Kami hanya tunggu saja, honor bulan April sampai Juni belum terima, kami tanya (ke BKPSDMD, red) katanya pak Plh tidak bisa tanda tangan SPM. Jadi kami diminta tunggu saja, ini sudah jalan tiga bulan. Kami mau protes takut nasib kami yang sementara ikut seleksi PPPK nanti mereka bisa coret,” kata sumber internal BKPSDM Belu. Keluhan ini pun dirasakan di puskesmas-puskemas, karena dana operasionalnya belum dicairkan. (pm-01/tim)