Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Germanus dan Kuasa Hukum, Polres Malaka Menang

Malaka-NTT, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua menolak gugatan praperadilan Yohanes Germanus Seran, tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya) dan kuasa hukumnya. Polres Malaka menang praperadilan.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp, Selasa (22/3/25) membenarkan gugatan praperadilan yang diajukan Germanus dan kuasa hukumnya ditolak hakim Pengadilan Negeri Atambua.

Dikatakan, sidang gugatan praperadilan sudah selesai dalam putusan hakim yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 15. 00 Wita. Hakim menolak gugatan praperadilan tersangka dan kuasa hukumnya.

Sementara itu dikabarkan orang tua kandung Melati, Yohanes Berchmans Seran dan Hildegardis L Seran akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik. Karena, Germanus dan Viktoria, pasangan gelapnya diduga mencantumkan nama korban dalam beberapa dokumen kependudukan. (pm-01/tim)