DPRD Malaka Tidak Ada Peran

Malaka-NTT, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malaka dinilai tidak memiliki peran. Beberapa masalah terkait hak-hak rakyat tidak mendapat perhatian dan peran DPRD Malaka.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak rakyat di antaranya pemberhentian tenaga kontrak (teko) daerah, dugaan korupsi pengadaan mobil mewah Bupati Malaka, gedung baru kantor bupati dan pemberhentian kepala desa tanpa alasan, DPRD Malaka hanya menonton.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka secara khusus menyoroti pemberhentian Kades Maktihan, Yonatan Klau di Kecamatan Malaka Barat dan Kades Umakatahan, Melianus Bata Taek di Kecamatan Malaka Tengah.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Malaka, Yohanes Nahak menilai keputusan memberhentikan dua kepala desa tidak memiliki kejelasan hukum. Keputusan yang diambil pemerintah tanpa berpikir dampak yang dirasakan masyarakat. Saat ini, terjadi perpecahan di tengah kehidupan masyarakat.

PMKRI Cabang Malaka sangat geram karena ijazah palsu dijadikan alasan pemberhentian dua kepala desa. Padahal, ijazah palsu itu hanya dibuktikan dengan putusan pengadilan yang tepat. PMKRI mempertanyakan alasan tersebut karena tidak jelas. PMKRI meminta DPRD Malaka sebagai representasi masyarakat untuk memanggil bupati dan wakil bupati guna mempertanyakan kejelasan pemberhentian kepala Desa tersebut.

“Kalau DPRD tidak mampu panggil bupati dan wakil bupati lebih baik tidak usah ada lagi pemilihan DPRD di Kabupaten Malaka. Bila perlu bubar saja DPRD, karena ada dan tidak adanya DPRD sama saja di kabupaten Malaka ini,” kata Yohanes. (pm-01/tim)