Dana Desa di Malaka Tidak Cair, Dikabarkan Menunggu Rekrut Teko 15 Orang Jadi Aparat Per Desa

Malaka-NTT, Dana desa di Kabupaten Malaka tidak dicairkan. Dikabarkan, pencairan uang desa tersebut akan disesuaikan dengan perekrutan tenaga kontrak (teko) daerah sebanyak 15 orang untuk ditempatkan jadi.aparat di setiap desa.

Sebanyak 127 desa di Malaka terpaksa harus menelan pil pahit dalam urusan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, karena tidak dicairkan dana desanya. Padahal, semua urusan adminiatrasi laporan perencanan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebagai syarat cair tahap pertama di awal tahun 2025. Jika cair terlambat, maka dapat menyebabkan penyerapan anggaran desa terlambat.

“Saya tidak setuju jika Malaka menjadi wilayah dengan penyerapan anggaran dana desa terburuk pada tahun 2025,” kata Absalom Baun, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Malaka sebagaimana dilansir desamerdeka.id, beberapa hari lalu.

Di Malaka saat ini, keterlambatan itu disebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka diduga menghambat proses pencairannya dengan tidak sesegera mungkin memberikan nomor sejumlah peraturan bupati dan menerbitkan surat pemindahbukuan dari Bupati Malaka ke KPPN Atambua. Kondisi ini akan mendapat teguran keras Kementerian Keuangan kepada daerah dan Tenaga Pendamping Profesional P3MD.

Dikabarkan, rekrutmen teko dilakukan sebanyak tiga orang per dusun dengan rata-rata per desa sebanyak 15 orang untuk dipekerjakan sebagai aparat desa. Hal ini terjadi, karena pembayaran honor dibebankan kepada anggaran desa, jika tidak menggunakan APBD. Sementara itu, proyek-proyek desa akan diintervensi total, karena kurangnya proyek APBD kabupaten untuk dikerjakan para tim sukses.

Kadis PMD Malaka, Rocus Gonzales Funay Seran belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini ditayang. (pn-01/tim)