Kantor Pertanahan Malaka Siap Batalkan Sertifikat di Tangan Ulifatin Chairoh dan Umumkan Berita Kehilangan, Rubadi, cs akan Diserahkan Sertifikat Baru Pasca Menang Perkara

Malaka-NTT, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka siap membatalkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang masih berada di tangan Ulifatin Chairoh Binti Juli selaku tergugat dan akan mengumumkan berita kehilangan jika tergugat tidak menyerahkan dua SHM tanah tersebut. Kantor Pertanahan Malaka juga akan menerbitkan SHM tanah dan menyerahkan kepada Rubadi, cs selaku penggugat dan pemenang perkara. Dengan demikian, sertifikat di tangan Ulifatin dengan sendirinya batal demi hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose Marcus Fernando S.Sit, SH, MPA melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Mateus Bria mengatakan pihaknya sudah memanggil Ulifatin Chairoh selaku tergugat dalam kasus sengketa tanah pada semua tingkatan pengadilan dengan penggugatnya Rubadi bin Saryono, cs.
Kantor Pertanahan Malaka mengambil langkah pemanggilan tersebut, karena Rubadi, cs mengajukan permohonan untuk pembatalan dua SHM tanah yang berada di tangan Ulifatin Chairoh setelah mengirim surat beberapa hari lalu.
“Dan kemarin (red, Kamis, 7/825) tergugat sudah datang untuk ditanyakan beberapa hal sesuai permohonan yang diajukan penggugat. Pak Rubadi, cs selaku penggugat dan menang perkara mengajukan pernohonan agar Kantor Pertanahan Malaka membatalkan dua SHM tanah tersebut,” jelas Mateus sambil menambahkan Rubadi, cs tidak dipanggil karena selalu pemohon dan kepadanya hanya diberikan tembusan surat sebagai informasi terkait langkah BPN Malaka dalam menindaklanjuti permohonannya.
Kantor Pertanahan Malaka meminta agar Ulifatin Chairoh segera menyerahkan dua SHM tersebut, agar dibuatkan surat pembatalan untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Provinsi NTT dalam rangka penerbitan surat keputusan pembatalan.
“Kemarin, jawaban Ulifatin, sertifikat itu masih di Jawa, sehingga kita tunggu satu minggu lagi,” lanjutnya ketika dihubungi via telpon selulernya, Jumat (8/8/25) pagi.
Ditegaskan, Ulifatin harus menyerahkan dua sertifikat tersebut untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Provinsi NTT dengan lampirannya berupa semua dokumen-dokumen sengketa tanah seperti hasil putusan menang perkara pada semua tingkatan pengadilan. Jika dua sertifikat itu tidak diserahkan, maka Kantor Pertanahan Malaka mengambil langkah selanjutnya. Kantor Pertanahan Malaka akan menyatakan dua sertifikat tersebut hilang dan diumumkan sebagai berita kehilangan melalui media massa. Sementara itu dua sertifikat tanah yang masih di tangan Ulifatin dengan sendirinya batal demi hukum.
Dilansir sebelumnya, Rubadi, cs telah membuat laporan polisi (LP) di Polres Malaka terkait penyerobotan tanah pada 8 Desember 2023 dengan Terlapor Ulifatin Chairoh binti Juli atas nama Mahmud bin Silahi, atas nama Surahman bin Mahmud dengan nomor: LP/B/175/XII/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/175/2022/SPKT/POLRES MALAKA.
Ulifatin Chairoh binti Juli dilaporkan karena melakukan tindak pidana penyerobotan tanah yang sudah dikuasai dan dimenangkan Rubadi, cs berdasarkan putusan pada semua tingkatan pengadilan baik pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Atambua juga telah melakukan eksekusi atas objek sengketa pada 12 September 2023, sebagaimana Berita Acara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA Atb.
Tanah yang disengketakan dan dimenangkan itu terdapat dua bidang masing-masing berukuran 860 meter persegi dengan SHM atas tanah Nomor 135, terbit 1992 dan bidang lain seluas 2 690 meter persegi dengan SHM atas tanah Nomor 416, terbit 1996. Dua bidang tanah itu bersertifikat atas nama Suriyem binti Saryono yang beralamat di RT 004 RW 002 Pasar Baru-Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah.
Ulifatin dilaporkan, karena sebagai tergugat dan pihak yang kalah tidak mengosongkan objek sengketa dan masih memanfaatkan tanah yang di atasnya terdapat kos-kosan. Pihaknya melakukan penyegelan terhadap objek sengketa dengan cara mengelas pagar besi, memasang kayu usuk berukuran 5 x 7 cm di pintu toko dan material berupa batu tiga reit.
Dia (Tergugat, Ulifatin Chairoh, red) harus keluar dari objek sengketa karena sudah diberikan haknya sesuai hukum Islam berupa dua bidang dan ditetapkan jelas-jelas sebanyak 1/10 dalam putusan semua tingkat pengadilan. Selanjutnya, pihak meminta penyidik Polres Malaka segera menindaklanjuti LP secara hukum, karena dua bidang tanah yang disengketakan itu sudah dimenangkan dan menjadi milik sesuai putusan dalam semua tingkatan pengadilan. (pm-01/mn)