BKN Tegaskan Pemkab Malaka Kepemimpinan SBS-HMS Bisa Umumkan ke Publik Alasan Sistem Aplikasi Administrasi Kepegawaian Diblokir

Malaka-NTT, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional X BKN Denpasar menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Bupati, SBS dan Wakil Bupati, HMS bisa mengumumkan ke publik secara jujur terkait pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian saat ini.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko S.Kom, MMSI kepada media ini, Kamis(19/6/25) siang tidak memberi pendapat panjang lebar terkait pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan urusan naik pangkat, mutasi dan rotasi serta pengisian jabatan para pejabat eselon II dan III.
Kakanreg X BKN Denpasar menghendaki agar persoalan pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian tersebut dapat dijelaskan Pemkab Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Silahkan bisa berkoordinasi dengan BKD Malaka untuk informasi terkini,” kata Yudhantoro Bayu Wiratmoko ketika dihubungi wartawan.
Sementara itu, Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH mengatakan pemerintah sudah harus jujur ke publik, jika sistem aplikasi administrasi kepegawaian di Kabupaten Malaka dikabarkan sudah diblokir BKN. Pemerintah harus terbuka ke publik, agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara pasti dan benar.
Sebebagaimana diberitakan, media ini, Rabu (18/6/25), jika benar informasi BKN memblokir sistem aplikasinya, maka sebaiknya pemerintah wajib menjelaskan ke publik dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Karena hal tersebut berkaitan dengan nasib para pegawai di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk menata ulang birokrasi di Kabupaten Malaka dan mematuhi prinsip yang sudah diketahui masyarakat Malaka, Omong A, Bikin A Hasil A. Sehingga, Kabupaten Malaka bisa maju sebagai daerah yang bermartabat karena beretika dan berbudaya. (pm-01/tim)