Bicara A, Kerja A, Hasil A, Wabup Malaka HMS Mulai Bicara Sembrono di Awal Masa Kerja

Bupati Malaka, SBS dan Wakil Bupati (Wabup) Malaka selalu mengatakan sikap dan komitmen di hadapan publik. Bahwa untuk komitmem, SBS-HMS akan bicara A, kerja A dan hasilnya A. Sayangnya, Wabup HMS mulai bicara sembrono (red, tanpa data) di awal masa kerjanya.
Eduardus Nahak Bria, SH, MH dalam keterangan persnya awal pekan ini, mengatakan bicara harus didukung dengan data, agar tidak sembrono. Karena, bicara tanpa data akan berakibat pada proses hukum. Apalagi menyebut pihak-pihak tertentu secara jelas untuk diaudit dan diperiksa.
“Sesuai berita yang kita baca, yang bicara itu Paulus Modok dan Wakil Bupati HMS. Paulus minta agar mantan Bupati Simon diperiksa. Sedangkan, HMS katakan, benar ada uang Rp 3, 2 milyar untuk pembebasan lahan dan pembukaan jalan menuju Kantor Bupati Malaka. Uang sebanyak itu dieksekusi pemerintahan SN-KT (Bupati Simon dan pasangannya Wabup Kim Taolin) saat itu,” jelasnya.
Karena demikian, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas tindakan menyebarkan berita bohong, fitnah dan tuduhan karena pernyataan keduanya tidak didukung dengan data yang akurat.
Sementara itu, Wabup HMS yang membuat pernyataan di media, belum berhasil dikonfirmasi, karena masih menjalankan tugas di luar daerah pasca pelantikan beberapa waktu lalu. Informasi yang diperoleh, Wabup HMS segera kembali ke Malaka untuk bersama Bupati SBS melaksanakan pesta syukuran pelantikan. Pesta rakyat untuk bersyukur itu dikabarkan akan diawali dengan pawai penjemputan dan misa.
SBS-HMS mendapat simpati dalam Pilkada Malaka 2024, karena selalu menyatakan komitmen di hadapan publik. Bahwa keduanya akan bicara A, kerja A dan hasilnya A ketika mengurus rakyat untuk sejahtera. Seperti dalam kampanye akbar di Lapangan Umum Betun, beberapa waktu lalu, SBS-HMS mengatakan jika ingin mendapatkan pekerjaan, datanglah dan bergabung dengan SBS-HMS. Karena, isu pengangkatan 7.000 orang tenaga kontrak daerah mengemuka tanpa sumber untuk “dijual”, yang belum tentu benar karena bertentangan dengan aturan. (pn-01/tim)