Bawang Merah tanpa Audit Internal dan Standarisasi Benih, Gedung Baru Kantor Bupati Malaka Diaudit? Edu Nahak: Yang Logis Belum Tentu Benar

Malaka-NTT, Praktisi hukum dan publik mempertanyakan audit internal gedung baru kantor Bupati Malaka saat ini. Karena sebelumnya, bawang merah tanpa audit internal dan standarisasi penggunaan benih. Sehingga apakah gedung baru perlu diaudit, karena yang logis disampaikan itu belum tentu benar.

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH mengatakan yang logis belum tentu benar terkait alasan pemindahan kembali tempat kerja ke gedung lama Kantor Bupati Malaka. Kepada media ini, Kamis (27/2/25), Eduardus mengemukakan beberapa alasan.

Pertama, proses audit internal tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak berkantor di gedung baru kantor bupati. Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan kepala daerah memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengelola pemerintahan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengatur tentang kewajiban kepala daerah untuk memimpin dan mengelola perangkat daerah, termasuk gedung kantor bupati. Dengan demikian tindakan bupati dan wakilnya yang tidak berkantor di gedung baru tetapi di rumah sakit itu dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi publik atau malpraktek administrasi dan pelanggaran kewajiban sebagai kepala daerah.

Kedua, alasan yang digunakan untuk tidak berkantor di gedung baru itu tidaklah tepat karena sebagai kepala daerah, seorang bupati memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan daerahnya, termasuk mengelola kantor yang baru. Sebagai bupati dan wakil bupati seharusnya menggunakan gedung baru yang sudah diresmikan dan melengkapi fasilitas dan perlengkapan yang masih kurang. Bukannya, mengabaikannya dan memilih berkantor di rumah sakit. Sebab antara tidak boleh mengganggu pekerjaan pihak ketiga dengan tidak boleh mengganggu pasien rumah sakit yang sakit parah. Ini butuh pemimpin yang bijak dan berpandu aturan.

Ketiga, gedung baru kantor bupati telah diresmikan mantan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Kim Taolin. Yang berarti, gedung tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan.

Keempat, mengenai alasan kalau sudah menggunakan gedung baru yang sudah diresmikan itu nanti minta dana Pemprov NTT atau Pusat akan sulit karena kantor telah digunakan. “Saya menanggapinya bahwa alasan ini tidak sepenuhnya benar karena tidak berarti bahwa selama masa kepemimpinan lima tahun berjalan tidak mungkin bupati dan wakil tidak dapat meminta dana untuk melengkapi fasilitas dan perlengkapan yang masih kurang,” kata Eduardus.

Kelima, meskipun gedung baru kantor tersebut masih memiliki fasilitas dan perlengkapan yang kurang, sebagai pemimpin yang baik (good government) seharusnya bukan memilih untuk meninggalkan dan mengabaikannya melainkan melakukan evaluasi dan mengidentifikasi kekurangan fasilitas dan perlengkapan untuk membuat rencana dengan proposal demi melengkapi fasilitasnya.

Keenam, kepemimpinan periode SBS-DA berkantor di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, karena belum ada gedung kantor Bupati Malaka saat itu. Publik tentu mempertanyakan sudah ada gedung permanen tetapi masih mau berkantor di RSUPP Betun.

“Ada kepentingan apa. Itu namanya rumah sakit tempat orang berobat, bukan kantor bupati. Sehingga, jika itu dilakukan hanya karena berdasarkan alasan-alasan saja yang tidak berdasar hukum yang jelas,” lanjutnya sambil menambahkan masyarakat memberi kepercayaan yang besar kepada pemimpinannya untuk mengelola potensi sumber daya berupa uang dan aset daerah demi kemajuan masyarakat yang sejahtera dan adil.

Sementara rumor yang berkembang saat ini cukup kuat. Publik mempertanyakan audit internal gedung baru Kantor Bupati Malaka dan standarisasi penggunaannya. Padahal, di masa SBS jadi bupati, tidak dilakukan audit internal terhadap proyek pengadaan benih bawang merah dan standarisasi penggunaan benih. Sehingga, publik mempertanyakaan komitmen audit internal saat ini. (pn-01/tim)