ASN Malaka Yang Berpakaian Dinas Jangan Konsumsi Miras pada saat Jam Kantor

Malaka-NTT, Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka yang berpakaian dinas jangan mengkonsumsi minuman keras (miras) pada jam kantor. Dengan demikian, dapat menjaga citra dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“ASN yang minum sopi pada jam kantor dengan berpakaian dinas dapat dianggap tidak pantas dan tidak profesional, terutama jika pakaian dinas tersebut merupakan simbol dari institusi pemerintah,” demikian kata praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Kamis (24/7/25).

Eduardus menegaskan ASN Malaka harus berusaha untuk menjaga perilaku dan citra diri. Sehingga, perlu menghindari perilaku yang merongrong dan merusak wibawa institusi pemerintah. ASN yang ingin minum sopi sebaiknya tidak boleh menggunakan pakaian dinas dan melakukannya di luar jam kantor. Ini dilakukan supaya menghindari potensi masalah yang timbul dari perilaku yang tidak pantas. (pm-01/mn)