AN Kembali Hirup Udara Segar Padahal Cabuli Anak Angkat Sejak 2019 Berulang Hingga 2024, Ini Kisahnya!

Malaka, NTT — Pria Tua berinisial AN asal Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus percabulan terhadap anak angkatnya. AN jadi tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Malaka, Polda NTT buntut kelakuannya yang diadukan ke Polisi saat itu.

Meski demikian, AN kini kembali bebas menghirup udara segar padahal dirinya diduga mencabuli anak angkatnya sejak 2019 secara berulang kali hingga 2024.

Kejahatan s*ks*al yang diduga dilakukan AN bermula pada tahun 2019 saat Melati (Bukan nama sebenarnya dari korban) masih duduk di bangku SMP. Menurut Melati saat ditemui Tim Wartawan di Kediamannya pada Sabtu (07/12/2024) mengatakan sejauh ini masih trauma dengan ancaman yang dilakukan oleh AN.

Selaku korban kasus percabulan, Melati akui jika ayah angkatnya AN telah melakukan aksi tak senonoh itu bermula dari tahun 2019 dan berulang sampai dengan 2024. Meski sudah berulangkali, Kata Melati, dirinya tidak berani buka mulut lantaran diancam oleh AN. Karena takut terhadap ancaman itu, Melati pun hingga saat ini kerap murung dan suka menyendiri.

Sementara itu, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Atambua perihal dibebaskannya AN sebagai pelaku tindak kejatahan karena alasan hukum (pra peradilan) dari pihak Kuasa Hukumnya yang mengalahkan Polres Malaka, Polda NTT.

Pasca kalah Pra Peradilan dari Kuasa Hukum AN namun disuport oleh banyak pihak termasuk LPA NTT, Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K mengatakan pihaknya akan bekerja secara professional hingga kasus ini tuntas.

Dukungan penuh datang pula dari Ketua LPA NTT. Lembaga Perlindungan Anak di Nusa Tenggara Timur ini nampaknya tengah konsen penuh atas kasus persetubuhan dan percabulan anak yang terjadi di Desa Forekmodok-Malaka. LPA NTT akan mengawal kasus ini dengan ketat hingga mengantarnya ke meja hijau untuk disidangkan.

Hal itu disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata kepada Wartawan via WhatsApp, Kamis (5/12/2024). Veronika mengatakan putusan pra peradilan yang membebaskan tersangka hingga saat ini kembali hirup udara bebas itu belum finish. Dikatakannya, kasus ini masih akan berlanjut karena pada prinsipnya putusan pra peradilan tidak menghapus perbuatan pidana dan pokok perkara yang sementara bergulir.(Nb).