Polres Malaka Belum Tuntaskan Kasus PPA di Forekmodok! Ada Apa?

Malaka, NTT — Aktivis PMKRI Yogyakarta kembali buka suara tentang kasus kekerasan sek**al terhadap anak di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Dugaan pidana persetubuhan terhadap anak di desa Forekmodok yang terlapornya adalah ayah angkat dari korban tersebut harusnya polisi sudah kembali lakukan sidik ulang agar segera tangkap dan tahan kembali tersangkanya.
Hal itu disampaikan Afon Nahak kepada Media via WhatsApp pada Kamis (19/12). Ketika ditanya, Afon mengatakan, seharusnya sudah diproses kembali oleh Polres Malaka. Silahkan teman-teman pers konfirmasi juga ke Polres Malaka, bagaimana progres sidik ulangnya?
Sehubungan dengan keberadaan tersangka yang memenangkan pra peradilan di PN Atambua belum lama ini, Afon mengatakan, Perbuatan keji dari terlapor itu tidak bisa dihapus. Menurutnya, Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kriminal. “Tidak boleh. Negara jangan kalah dengan pelaku kejahatan apalagi kejahatan merusak generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu merusak mental, psikologi generasi bangsa”, Kata Afon Nahak melanjutkan Kapolres Malaka segera tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ia juga mangatakan, Sprindik itu diatur dalam norma tersendiri yaitu perma no 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu dan putusan MK Nonor 42/PUU-XV/2017 sehingga tidak perlu harus ada amar putusan dalam putusan praperadilan untuk mengeluarkan sprindik baru. hal itu, kata Nahak, itu merupakan kewenangan penyidik.
“Jadi kalau ada yang mangatakan sprindik harus melalui amar putusan maka orang tersebut gagal paham alias tidak memahami secara utuh substansi praperadilan itu apa dan sidang perkara pokok itu apa”, Ujarnya.
Aktivis PMKRI Fransiskus yang empunya nama lengkap Afondi Nahak, SH ini secara tegas menyatakan Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan.(fh/nb).