Ombudsman RI Ikut Awasi Anggaran 2025 di NTT Sebesar 34.85 Triliun

Kupang, NTT — Ombudsman RI perwakilan NTT ikut awasi pengelolaan anggaran negara sebesar Rp.34.85 Triliun yang akan di kelola oleh pemerintah provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2025 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH sebagaimana dituliskan di akun Facebooknya pada Hari Kamis (12/12) dan dilihat media ini pada Kamis (19/12/2024)
Saya menghadiri undangan Pemerintah Provinsi NTT dan Kanwil Ditjen Anggaran Provinsi NTT dalam rangka penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 di Aula Fernandez Kantor Gubernur.
Hadir pada kesempatan itu, PJ Gubernur NTT, Para Bupati, PJ Bupati, DPRD dan Forkompimda Provini. Dalam paparannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan bahwa Alokasi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dan dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 di Provinsi NTT mencapai Rp.34.85 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari alokasi Belanja Pemerintah Pusat meliputi belanja pegawai sebesar Rp.3.29 triliun, belanja barang sebesar Rp.3,27 triliun, belanja modal sebesar Rp.2,73 triliun, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.27,5 miliar.
Sedangkan Alokasi Dana TKD dan Dana Desa terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.206,84 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.15,84 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp.1,89 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.4, 64 triliun, insentif fiskal Rp.239,31 millar dan Dana Desa Rp.2,69 triliun.
Sementara evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2024 di NTT menunjukan realisasi belanja negara sampai tanggal 30 November 2024 mencapai Rp.33.78 triliun atau 85.55%. Beberapa catatan perbaikan yang disarankan adalah pertama; memperbaiki pola penyerapan yang masih menumpuk di akhir tahun. Kedua; meningkatkan kesiapan Pemda dalam melakukan program/kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik agar tidak lagi terjadi alokasi yang tidak terserap karena terlambatnya pemenuhan syarat administrasi, kegagalan proses lelang, atau penolakan dari masyarakat. Ketiga; meningkatkan kapasitas pengelola keuangan pengelola Dana Desa agar tidak terjadi gagal salur atau meningkatkan efektifitas penggunaannya. Ayo, awasi penggunaan anggaran sebesar ini agar bermanfaat untuk kemakmuran seluruh masyarakat NTT.
Catatan:
# OmbudsmanRI
# OmbudsmanNTT
# Awasi, Tegur dan Laporakan Via: 0811-1453-737.