Berkas Kasus Kematian Yan Bano Bolak-balik dari JPU ke Penyidik Polres, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

(Ket Foto: Agustinus Tulasi, SH.,MH).
TTU, NTT — Kasus Kematian Yanuarius Bano dengan terduga pelaku sekelompok pemuda dari Desa Haulasi-TTU makin menjadi terang-benderang setelah adanya hasil otopsi dari laboratorium forensik. Menurut advokat Agustinus Tulasi, SH.,MH yang dihubungi Media pada Kamis (19/12/2024) meyakini akan ada penambahan pelaku pengeroyokan. Agus berharap, Semoga catatan kejaksaan mengarah ke pidana pengeroyokan (pasal 170 KUHP) dan pelaku lebih dari satu orang, bukan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang pelaku dan tersangkanya hanya satu orang saja.
Pemilik Kantor Hukum Agustinus Tulasi, SH.,MH & Partners di Kota Kefamenanu itu mengatakan, Pada akhir bulan November sampai awal Desember 2024, penyidik polres TTU telah mengirimkan hasil laboratorium forensik atas otopsi jenazah alm Yanuarius Bano ke penyidik kejaksaan negeri kefamenanu, dan catatan penyidik kejaksaan telah dikembalikan ke pihak penyidik polres TTU untuk dirampungkan sesuai catatan kejaksaan (P-19).
Lalu penyidik polres telah mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dipenuhi sesuai petunjuk jaksa. “Nah selanjutnya kita menunggu saja petunjuk dari Jaksa. Apakah sudah bisa dinyatakan lengkap BAP nya (P-21), ataukah masih perlu dilengkapi lagi oleh penyidik Polres”,Terang Gusti Tulasi sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihak korban sangat menginginkan adanya transparansi penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban agar bersama-sama berusaha dalam membuat terang kasus ini.
Selaku kuasa hukum, Ia menduga bawah Bolak-balik BAP kasus itu mengindikasikan adanya pelaku lain atau adanya tambahan pelaku baru. Sehingga, lanjutnya menyampaikan harapan keluarga korban bahwa kinerja penyidik kepolisian harus lebih dimaksimalkan agar membawa efek jerah bagi pelaku lain yang belum tersentuh oleh hukum.
“Saya menduga catatan penyidik kejaksaan mengarah kepada pengeroyokan hingga meninggalnya almarhum secara tragis dan mengenaskan, sehingga bolak-balik BAP ini mengindikasi kearah sana”,Ujarnya.
Gusti menyebutkan, sebagian terduga pelaku masih bebas keliaran dan merasa tidak ada beban atas darah manusia yang telah dihilangkan secara tidak manusiawi. Sehingga, kata dia, Celah efektif yang patut dilakukan secara kontinyu adalah mendalami BAP para saksi dalam upaya pengembangan penyidikan, tanpa berpikir atau merasa takut apabila adanya gugatan pra peradilan oleh pihak manapun atas penangkapan dan atau penahanan terhadap seseorang terduka pelaku atau tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa, Diskresi adalah kewenangan yang melekat pada penyidik Polri yang dapat digunakan dalam kasus pidana umum seperti ini (kasus pengeroyokan dengan loqus di acara pernikahan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah-TTU) apalagi hilangkan nyawa manusia. Rasa keadilan masyarakat akan terpenuhi apabila hukum benar-benar ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Selaku kuasa hukum korban, Ia sangat yakin akan adanya penambahan pelaku pengeroyokan. Dan semoga, kata dia, Catatan kejaksaan mengarah ke pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan pelaku lebih dari satu orang, Bukan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP yang pelaku dan tersangkanya hanya satu orang saja. Menurut Gusti Tulasi, Hal itu merupakan sesuatu yang konyol.
“Maka masyarakat akan menilai kinerja Kepolisian apakah maksimal atau berjalan ditempat. Kemampuan inteligen dan penyidikan aparatur penyidik Polri sedang di uji”, Terangnya menambahkan Semoga harapan masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi melalui kinerja optimal penyidik selama dalam masa penyidikan ini.
Sementara itu, Kaitan dengan perkembangan hasil penyidikan kasus yang sedang ditangani penyidik Polres TTU itu disampaikan beberapa hal. Gusti Tulasi yang menjawab pertanyaan konfirmasi Wartawan menjelaskan bahwa SP2HP sebagai petunjuk bagi keluarga korban yang berisi informasi mengenai: Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, Masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya.(nb).