Germanus Berstatus Orang Dalam Pantauan Polres Malaka

Malaka-NTT, Yohanes Germanus Seran alias Germanus, terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Dusun Weoe A Barat Desa Weoe Kecamatan Wewiku kini berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) Polres Malaka.
Demikian DPK GMNI Malaka Agustinus Angki Seran kepada media, Kamis (6/12/24) mengatakan terduga pelaku YGS sementara dalam pengawasan atau Orang Dalam Pantauan (ODP) Polres Malaka. Inilah informasi yang diterima usai audiens dengan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK di Markas Polres Malaka.
Bertemu Kapolres Malaka, GMNI mendukung penuh langkah Polres Malaka untuk mengungkap kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan Melati (bukan nama sebenarnya), anak di bawah ini. Pihaknya sudah menerima informasi korban akan diperiksa ahli psikologi. Sehingga, perlu dikawal secara ketat.
Sementara itu Kapolres Malaka mengatakan penyidik serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Malaka. Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres Malaka telah melakukan penanganan secara maksimal. Kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak di bawah umur, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya menjadi perhatian prioritas.
Kapolres Malaka saat audiens tersebut menghimbau seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Diimbau adanya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, orang tua dan keluarga pun memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak-anak agar mereka berani melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian. (tim)