Kerja Tanpa SK, Teko di Malaka Siap Kembalikan Gaji, Takut Kasus Korupsi di Kemudian Hari

Malaka-NTT, sejumlah tenaga kontrak (teko) daerah di Kabupaten Malaka siap mengembalikan gaji yang diterima, karena bekerja tanpa melihat surat keputusan (SK). Hal ini dilakukan, karena takut adanya kasus korupsi yang terjadi di kemudian hari.
Teko sudah dilarang pemerintah pusat melalui lembaga dan kementerian terkait seperti Kementerian PAN-RN, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara dan Komisi II DPR RI.
Jika ada anggaran yang dipakai untuk membayar gaji teko akan menjadi temuan dan harus siap dikembalikan dan bisa berbuntut kasus korupsi.
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, SH kepada media ini, beberapa waktu lalu mengatakan rekrut teko baru di saat pemerintah pusat membuat larangan tegas sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara.
Dikatakan, seorang bupati tidak boleh mengurus daerah seperti urus rumah tangganya sendiri. Jika mengangkat teko baru, maka sudah menjadi pembangkangan terhadap keputusan negara. Untuk itu, Gubernur NTT perlu menegur kepala daerah yang mengangkat Teko yang bertentangan dengan undang-undang.
Pemerintah tidak boleh menganggarkan gaji untuk Teko baru yang diangkat dan melakukan pembayaran. Sebab, akan menjadi temuan penyelewenangan dalam pemeriksaan BPK yang bisa berujung tindak pidana korupsi jika uang miliaran itu tidak dikembalikan. Demikian juga, DPRD Kabupaten Malaka juga harus berani menolak anggaran untuk membiayai teko supaya tidak terseret masalah hukum di kemudian hari.
Sumber internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malaka menyebut para teko bekerja tanpa melihat SK, dan telah menerima gaji. Namun sangat dicemaskan dan ditakuti, jangan sampai terjadi kasus korupsi di kemudian hari. Sehingga, sejumlah Teko akan mengembalikan gaji yang diterima, agar selamat dari kasus korupsi di kemudian hari. (pm-01/tim)