Masalah Koperasi Merah Putih di Malaka Batas RI-Timor Leste dan Nonjob 17 Pejabat Tanpa BKN Tahu Siap Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Malaka-NTT, Masalah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Malaka, perbatasan RI-Timor Leste menjamur dan nonjob 17 pejabat eselon II dan III tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Pemkab Malaka dibawa kuasa Bupati Stefanus Bria Seran dan Wabup Henri Melki Simu siap dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabumi Raka.
Pemangku adat Raja Liurai Malaka Wehali, Dominikus Kloit Tey Seran kepada wartawan, Minggu (13/7/25) mengatakan ada tiga masalah yang menjadi perhatian seluruh tatanan pemangku adat di Kabupaten Malaka, daerah perbatasan RI-Timor Leste.
“Pertama, insentif tokoh adat yang belum dibayar, meski sudah peraturan daerah. Kedua, Koperasi Merah Putih dan para pejabat yanh diberhentikan,” kata Raja Dominikus yang menyatakan kesiapannya untuk melaporkan tiga masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Tiga masalah tersebut harus dipersiapkan berkasnya secara terpisah untuk mendapatkan perhatian secara khusus. Kemendagri wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan, karena program-program pembangunan yang dilaksanakan di daerah tidak boleh ada kepentingan politik setelah pemilihan bupati dan wakil bupati. “Kita harus kerja sama-sama,” ujarnya.
Terkait program tanpa kepentingan politik, Raja Dominikus menyinggung masalah Koperasi Merah Putih yang dibentuk dengan syarat kepentingan politik. Ini juga akan dilaporkan ke Presiden Prabowo untuk mencegah KKN supaya program tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Demikian pun masalah pemberhentian pejabat juga bisa dilaporkan, karena meresahkan. Politik Pilkada sudah selesai dan mari bahu-membahu untuk membangun Malaka.
Diperoleh pengaduan masyarakat karena pergantian pengurus Koperasi Desa Merah Putih secara sepihak karena adanya intervensi penguasa di Kabupaten Malaka untuk memenuhi hasrat tim sukses terjadi di seluruh desa di Kabupaten Malaka. Padahal, sudah disepakati dalam musyawarah desa, tetapi digantikan saat data tersebut diolah Dinas Koperasi. Sebagaimana yang ramai dilansir media, masalah pergantian sepihak para pengurus koperasi terjadi di Desa Lasaen dan Rabasa Kecamatan Malaka Barat, Desa Leunklot di Kecamatan Weliman, Desa Naimana di Kecamatan Malaka Tengah, dan Desa Naibone di Kecamatan Sasitamean. Warga di desa-desa lain juga ingin bersuara, karena masalah yang sama terjadi.
Media kabarntt.com, Sabtu (12/7/25), melansir perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah Prabu Kebangkitan Nusantara (DPW PKN) Malaka yang didukung Dewan Penasehat Pelita Prabu sebagai organisasi relawan Prabowo-Gibran terhadap masalah pemberhentian 17 pejabat eselon IIb dan IIIa tanpa sepengetahuan BKN.
Sekretaris DPW PKN Malaka, Anderias Nahak Seran, SH mengatakan pemberhentian 17 pejabat Malaka tanpa sepengetahuan BKN sangat meresahkan bukan saja ASN, tetapi juga masyarakat luas. Pelayanan publik terhambat, aktivitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya tidak terurus dengan baik. Pemerintah sudah saatnya harus menjelaskan ke publik soal sistem aplikasi administrasi kepegawaian diblokir BKN dan alasan 17 pejabat diberhentikan tanpa BKN tahu. Pihaknya akan melaporkan masalah tersebut ke Presiden Prabowo, Komisi II DPR RI dan BKN.
Berikut ini pejabat eselon II yang diberhentikan; Yanuarius Boko, S.Ag, M.Sc (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan), Vinsensius Babu, S.Pi, M.Si (Kadis Perizinan), Marselina Klau, S.Ip (Kadis Sosial), Kladius Kapu, SE (Kadis Nakertrans), Raymond Yani Baria, SE, M.Ec. Dev (Kepala BAPERIDA), Rocus Gonzales Funay Seran, S.STP, M. Ec. Dev (Kadis PMD), drh. Rofinus Seran (Kadis Koperasi), Ahmad Nenometa, S.Pi (Kasat Pol PP), Fritz J Makbalin (Kadis KB), dr. Sri Charo Ulina (Kadis Kesehatan), Romanus Seran, SE (Kepala BKPSDM), drh. Yanuaria Maria Seran (Kadis Pertanian), Yosefina Bete Manek, S.Ip, M.Si (Kaban Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Ludovikus Asa, S.Pt (Kadis Peternakan), Carlos Monis, SH, MH (Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka), Stefanus Nahak Klau, S.Ip (Kalak BPBD). Selain itu, pejabat eselon III yang diberhentikan; Ferdinand Hendro Babu, S.Ip (Kabag Protokol), Yohanes Petrus Seran, SH (Kabag Hukum). (pm01/mn)