Malaka WTP, Audit Ulang-Ulang, Pejabat Nonjob Sembarangan, BKN Tetap Blokir Aplikasi ASN

Malaka-NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan pengelolaan keuangan. Namun, audit berulang-ulang, para pejabat tinggi pratama dinonjobkan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memblokir sistem aplikasi administrasi ASN.
“BKN tidak bisa buka blokir, jika pemberhentian pejabat tidak prosedural. Pemberhentian dibatalkan artinya sembarangan. Dan itu yang masih diblokir sampai saat ini. Apakah seperti itu,” kata Eduardus Nahak Bria, SH, MH kepada media ini, Rabu (9/7/25).
Bahkan Eduardus menilai pembatalan pemberhentian para pejabat sebagai cara non prosedural yang memiliki intrik tertentu. Diduga, pembatalan itu dilakukan untuk menghindari jeratan hukum di PTUN dan mengelabui BKN untuk membuka blokir sistem administrasi kepegawaian Kabupaten Malaka. Perbuatan pemberhentian jabatan orang yang tidak transparan, tidak akuntabel, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dipastikan proseduralnya.
Pemkab Malaka baru saja meraih opini WTP. Namun, audit masih berlangsung terus-menerus untuk menjegal para pejabat eselon II supaya bisa diberhentikan dari jabatannya. Namun, tidak segampang itu, karena BKN sudah memblokir sistem aplikasi kepegawaian. Segala urusan kepegawaian di Malaka ditutup hingga saat ini.
Kondisi ini mendapat respon tokoh pemekaran Malaka, Ir. Pius Klau Muti, M.Si. Nonjob para pejabat sebagai malapetaka yang jauh lebih besar dari bencana banjir luapan Sungai Benenain. Demikian juga, audit tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan pejabat. Audit dalam rangka tata kelola pemerintahan, maka patut dipertanyakan. Karena, Malaka sudah meraih opini WTP. “Untuk apa audit ulang-ulang, kan Malaka sudah WTP,” ujarnya.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) X BKN Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko S.Kom, MMSI kepada media ini, beberapa waktu lalu mengatakan tidak bisa menjelaskan sistem aplikasi itu sudah diblokir. Kakanreg X BKN Denpasar menghendaki agar persoalan pemblokiran sistem aplikasi administrasi kepegawaian tersebut dapat dijelaskan Pemkab Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM). (pm-01/tim)