Audit dan Nonjob Susulan Pejabat Eselon II Malaka Yang Dikembalikan ke Jabatan Semula Picu BKN Bakal Tetap Blokir Aplikasi ASN

Malaka-NTT, Pasca sejumlah pejabat eselon II di Kabupaten Malaka yang dinonjobkan dan dikembalikan ke jabatan semula dan dilanjutkan dengan audit untuk diberhentikan kembali menjadi hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal tetap memblokir sistem aplikasi administrasi ASN Kabupaten Malaka.

Demikian praktisi hukum, Alfred Dominggus Klau, SH, MH sebagaimana yang dilansir media online, kabarntt.com, Selasa (8/7/25).

Alfred mengatakan Pemkab Malaka melalui Inspektorat harus merasa ikut bertanggungjawab atas pemberhentian dan pembatalan keputusan tersebut. Karena, audit dijadikan alasan menonjobkan para pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Malaka. Pemkab Malaka harus menjelaskan alasan BKN memblokir sistem aplikasi administrasi kepegawaian.

Dikatakan, jangan mengelabui BKN untuk membuka blokir aplikasi tersebut. Selain itu, Inspektorat Malaka harus mengaudit pemberhentian pejabat sekaligus pembatalan keputusan tersebut. Audit harus dilakukan agar semua hal menjadi terang-benderang, karena publik lagi menunggu informasi Pemkab Malaka bekerja sesuai aturan. Meski audit dua kali, BKN bakal tetap memblokir sistem aplikasi tersebut. Karena, audit bukan alasan untuk memberhentikan pejabat. (pm-01/tim)