SBS-HMS Diminta Jelaskan Alasan BKN Blokir Sistem Aplikasi Administrasi Kepegawaian, Terkait Janji Tata Ulang Birokrasi

Malaka-NTT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Bupati, SBS dan Wakil Bupati, HMS diminta agar menjelaskan alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir sistem aplikasi administrasi kepegawaian. Hal ini berkaitan dengan janji menata ulang birokrasi.

Praktisi hukum, Eduardus Nahak Bria, SH, MH, C.Md kepada media ini, Rabu (18/6/25) mengatakan jika benar informasi BKN memblokir aplikasi tersebut, maka sebaiknya pemerintah wajib menjelaskan ke publik dan mencari solusi atas permasalah tersebut. Karena hal tersebut berkaitan dengan nasib para pegawai di Kabupaten Malaka.

Demikian juga, apakah benar SBS-HMS juga berjanji agar menata ulang birokrasi dalam program kerja dan janji politik. Jika benar, harus dilakukan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Malaka yang bermartabat karena beretika dan berbudaya. “Kan sudah bilang, omong A, bikin A hasil A,” Eduardus mengingatkan.

Informasi yang diperoleh, Pemkab Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka belum menanggapi infornasi blokir sistem aplikasi administrasi kepegawaian. Tetapi, kondisi ini sangat merugikan para pegawai negeri di Kabupaten Malaka. Para PNS tidak bisa urus berkas naik pangkat karena sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) diblokir.

Demikian pun, rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan III dan pengisian jabatan yang lowong tidak bisa dilakukan, karena Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) diblokir. Sementara itu, informasi pelantikan para pejabat eselon diuar-uar, di antaranya pelantikan akan dilakukan di daerah pegunungan. (pm-01/mn)